Mohon tunggu...
Nursalam AR
Nursalam AR Mohon Tunggu... Penerjemah - Penerjemah

Penerjemah dan konsultan bahasa. Pendiri Komunitas Penerjemah Hukum Indonesia (KOPHI) dan grup FB Terjemahan Hukum (Legal Translation). Penulis buku "Kamus High Quality Jomblo" dan kumpulan cerpen "Dongeng Kampung Kecil". Instagram: @bungsalamofficial. Blog: nursalam.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

101 Legal Terms

18 Juni 2019   16:37 Diperbarui: 29 Juni 2021   06:45 2768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konteks kepailitan, digunakan untuk padanan pembayaran utang atau pelunasan kewajiban.

10. Administration: pengurusan (kepailitan).

Baca juga: Anarki, Anarkis, dan Anarkisme

11. Administrator: pengurus (kepailitan), yakni orang/instansi yang ditugaskan melakukan pengurusan kepailitan perusahaan/pengambilalihan perusahaan pailit.

12. Receiver: Kurator (kepailitan).

13. Legal Person: Badan Hukum

14. Legal Personality: Kedudukan Hukum

15. Homologation/Conciliation Validation/Homologa tie (Belanda): homologasi (pengesahan hakim/pengadilan atas kesepakatan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan).

16. Suara Setuju (dalam RUPS/rapat pengambilan keputusan): Affirmative Vote

17. Suara Tidak Setuju: Negative Vote / Dissenting Vote

18. Suara Sama/Berimbang: Tie Vote

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun