Khiyar Rukyat
Hak khiyar yang dipunyai pembeli karena melihat barang setelah akad terjadi
Khiyar cacat
Apabila seseorang mengadakan akad, jual beli misalnya, objek akad tidak diketahui atau dinyatakan cacat tiba-tiba setelah pembeli menerima barang terlihat adanya cacat asal, pembeli mempunyai hak khiyar, memilih antara melangsungkan atau mengurungkan akad yang pernah diadakan atas dasar cacat pada barang.
Suatu akad dipandang berakhir apabila telah tercapai tujuannya. Dalam akad jual beli misalnya, akad dipandang telah berakhir apabila barang telah berpindah milik kepada pembeli dan harganya telah menjadi milik penjual. Dalam akad gadai dan pertanggungan (kafalah), akad dipandang telah berakhir apabila utang telah dibayar. Tentang masalah kecakapan orang melakukan tindakan-tindakan hukum telah dibicarakan di atas, yaitu yang menyangkut ahliyatul ada'. Yang perlu dibicarakan sekarang adalah masalah perwalian dan masalah-masalah yang erat hubungannya, seperti tindakan wakil, tindakan orang lancang dan sebagainya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H