a). Syarat objek akad
Telah ada pada waktu akad diadakan, Dapat menerima hukum akad, Dapat di tentukan dan di ketahui dan Dapat diserahkan pada waktu akad terjadi
b). Syarat subjek akad
Ijab dan kabul yang dinyatakan oleh pihak-pihak yang mengadakan akad. Akan tetapi, tidak semua orang dipandang cakap mengadakan akad, ada yang sama sekali dipandang tidak cakap, yang andaikata menyatakan ijab dan kabul dipandang tidak ada nilainya, ada yang dipandang cakap mengenai sebagian tindakan, tetapi tidak cakap mengenai sebagian tindakan lainnya, ada pula yang dipandang cakap melakukan segala macam tindakan.
Perwalian dalam bahasa Arab disebut wilayah. Bila kekuasaan melakukan tindakan hukum itu dipergunakan untuk diri sendiri disebut wilayah ashliyah. Apabila orang yang sehat akal dan telah balig itu melakukan tindakan hukum atas nama orang lain, yaitu orang-orang yang berkecakapan tidak sempurna, kekuasaan melakukan tindakan hukum atas nama orang lain itu disebut kekuasaan tidak asli, atau wilayah niyabiyah. Istilah perwalian (wilayah) dalam Fikih Islam lebih luas pengertiannya daripada perwalian dalam hukum perdata positif. Wilayah menitikberatkan pada arti kekuasaan melakukan tindakan-tindakan hukum, baik atas nama diri sendiri atau atas nama orang lain, termasuk perwakilan.
a). Macam Perwalian
Perwalian dapat terjadi atas diri orang atau atas harta benda. Perwalian atas diri orang misalnya melakukan hal-hal yang diperlukan bagi hidup anak-anak di bawah umur, seperti mengasuh, mendidik, mengajar, dan mengawinkan.
b). Akad Atas Dasar Kecakapan dan PerwalianÂ
Ada tiga kasus yang perlu mendapat perhatian dalam hubungan dengan akad yang didasarkan atas pertimbangan tentang adanya kecakapan dan perwalian (kekuasaan).
1. Apabila subjek akad berkecakapan sempurna dan mempunyai kekuasaan untuk melakukan akad, akad yang diadakannya sah dan dapat diluluskan (dilaksanakan), kecuali apabila mendatangkan kerugian atas orang lain.
2. Akad yang terjadi dari orang yang tidak mempunyai kecakapan dan kekuasaan sama sekali dipandang batal. Misalnya, akad yang dilakukan anak belum tamyiz atau orang sakit gila.