Mohon tunggu...
nur rohmatul azizah
nur rohmatul azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang mahasiswi

Badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asas-Asas Hukum Muamalat

7 Maret 2023   02:13 Diperbarui: 7 Maret 2023   02:16 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Khiyar Rukyat

Hak khiyar yang dipunyai pembeli karena melihat barang setelah akad terjadi

Khiyar cacat

Apabila seseorang mengadakan akad, jual beli misalnya, objek akad tidak diketahui atau dinyatakan cacat tiba-tiba setelah pembeli menerima barang terlihat adanya cacat asal, pembeli mempunyai hak khiyar, memilih antara melangsungkan atau mengurungkan akad yang pernah diadakan atas dasar cacat pada barang.

Suatu akad dipandang berakhir apabila telah tercapai tujuannya. Dalam akad jual beli misalnya, akad dipandang telah berakhir apabila barang telah berpindah milik kepada pembeli dan harganya telah menjadi milik penjual. Dalam akad gadai dan pertanggungan (kafalah), akad dipandang telah berakhir apabila utang telah dibayar. Tentang masalah kecakapan orang melakukan tindakan-tindakan hukum telah dibicarakan di atas, yaitu yang menyangkut ahliyatul ada'. Yang perlu dibicarakan sekarang adalah masalah perwalian dan masalah-masalah yang erat hubungannya, seperti tindakan wakil, tindakan orang lancang dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun