Mohon tunggu...
nur rohmatul azizah
nur rohmatul azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang mahasiswi

Badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asas-Asas Hukum Muamalat

7 Maret 2023   02:13 Diperbarui: 7 Maret 2023   02:16 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Orang yang melakukan tindakan-tindakan hukum adakalanya atas namanya sendiri karena pertama, memang berkecakapan dan mempunyai kekuasaan asli (wilayah ashliyah), dan adakalanya bertindak atas nama orang lain, kedua, memang mempunyai kecakapan dan memperoleh kuasa dari orang lain untuk itu. Kemungkinan ketiga, seseorang yang cakap melakukan tindakan-tindakan hukum, tetapi tidak mempunyai kekuasaan asli atau kekuasaan yang diperoleh dari orang lain untuk melakukannya. Para fukaha tidak sependapat mengenai sah atau tidaknya tindakan orang lancang ini. Fukaha mazhab Hanafi berpendapat bahwa tindakan tersebut sah, tetapi pelaksanaannya digantungkan kepada izin orang yang berkepentingan. Jika ia mengizinkan, dapat dilaksanakan jika tidak, dipandang batal. Pendapat ini dianut para fukaha mazhab Maliki. Kebanyakan fukaha mazhab Syafii berpendapat bahwa tindakan orang lancang tidak sah, meskipun orang yang berkepentingan mengizinkan. Fukaha mazhab Hambali sependapat dengan kebanyakan fukaha Syafiiah.

Adapun Tujuan akad yaitu memperoleh tempat penting untuk menentukan apakah suatu akad dipandang sah atau tidak, dipandang halal atau haram, seperti pernah dibicarakan di muka mengenai hubungan niat dan perkataan dalam akad. Bahkan perbuatan-perbuatan bukan akad pun dapat dipengaruhi halal dan haramnya dari tujuan yang mendorong perbuatan itu dilakukan. Misalnya, tidur siang, apabila motifnya adalah agar pada malam harinya tahan tidak tidur untuk berjudi, tidur siang itu menjadi haram.

Syarat tujuan akad

  • Tujuan akad tidak merupakan kewajiban yang telah ada atas pihak-pihak yang bersangkutan tanpa akad yang diadakan.
  • Tujuan harus berlangsung adanya hingga berakhirnya pelaksanaan akad. Misalnya, dalam akad sewa menyewa rumah dalam jangka dua tahun.
  • Tujuan akad harus dibenarkan syarak. Jika syarat ini tidak dipenuhi, akad dinyatakan tidak sah, seperti akad riba dan sebagainya.

Yang dimaksud dengan cacat pada akad adalah hal-hal yang merusak terjadinya akad karena tidak terpenuhinya unsur sukarela antara pihak-pihak yang bersangkutan. Hal-hal yang dipandang merusak terjadinya akad adalah: paksaan, kekeliruan, penipuan atau pemalsuan dan tipu muslihat.

Di kalangan fukaha terjadi perbedaan pendapat mengenai sampai di mana orang mempunyai kemerdekaan membuat akad dan syarat-syarat. Perbedaan tersebut dapat digolongkan menjadi tiga golongan pendapat.

  • Ulama-ulama mazhab Zahiri berpendapat bahwa pada dasarnya akad dan syarat yang berhubungan dengannya adalah dilarang, kecuali yang oleh syarak diizinkan.
  • Ulama-ulama mazhab Hambali berpendapat bahwa pada dasarnya akad dan syarat yang berhubungan dengannya adalah mubah, kecuali yang oleh syarak dinyatakan haram.
  • Ulama-ulama mazhab Hanafi, Syafii, beberapa ulama pengikut Imam Malik dan Ahmad mirip dengan prinsip mazhab Zahiri, tetapi agak memberikan keluasan dengan adanya prinsip kias dan amal sababat yang dapat dijadikan sumber hukum selain Alquran dan Sunah Rasul. Lebih-lebih di kalangan ulama mazhab Hanafi yang menerima 'urf menjadi salah satu sumber hukum yang kedudukannya amat kuat dan kadang-kadang disejajarkan dengan kekuatan syarak.

Akad dibagi menjadi beberapa macam sesuai dengan yang menjadi segi tinjauan pembagi- annya, misalnya ditinjau dari segi sifat dan hukumnya, dari segi wataknya atau hubungan tujuan dengan sighatnya dan dari segi akibat- akibat hukumnya. Akad yang sah dapat dibagi menjadi dua, yaitu akad yang dapat dilaksanakan tanpa bergantung kepada hal-hal lain, dan akad yang bergantung kepada hal lain. 

Khiyar menurut arti harfiahnya ialah memilih mana yang lebih baik dari dua hal atau lebih. Dalam akad, khiyar berarti hak memilih bagi pihak-pihak bersangkutan untuk melangsungkan atau tidak melangsungkan akad yang telah diadakan bila hal dimaksud menyangkut khiyar syarat, khiyar rukyat atau khiyar cacat. Khiyar berarti hak memiliki antara barang-barang yang diperjualbelikan bilahal dimaksud menyangkut penentuan barang yang akan dibeli (khiyar ta'yin).

Khiyar ta'yin

Apabila seseorang mengadakan akad jual beli yang objeknya tidak hanya berupa sebuah barang, tetapi yang sebenarnya akan menjadi objek hanya salah satu saja, dan oleh pihak penjual, pembeli diperbolehkan memilih mana yang disenangi, hak pembeli untuk menentukan pilihan salah satu barang itu disebut khiyar ta 'yin.

Khiyar syarat

Khiyar syarat adalah hak memilih antara melangsungkan atau membatalkan akad yang telah terjadi, bagi masing-masing atau salah satu pihak, dalam waktu tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun