Mohon tunggu...
nur rohmatul azizah
nur rohmatul azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang mahasiswi

Badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asas-Asas Hukum Muamalat

7 Maret 2023   02:13 Diperbarui: 7 Maret 2023   02:16 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Akad yang terjadi dari orang yang berkeca- kapan sempurna, tetapi tidak mempunyai kekuasaan untuk melakukan akad atas nama orang lain, akad yang dilakukan bergantung pada izin orang lain yang digunakan namanya. 

c). Syarat wali

Syarat-syarat wali sebagai berikut:

1. Wali anak kecil atas tunjukan ayah atau kakeknya harus dapat dipercaya dan mampu melakukan sesuatu yang dikuasakan kepadanya, kecuali itu juga telah balig.

2. Tidak boleh melakukan tindakan yang mendatangkan kerugian terhadap orang di bawah perwaliannya

d). Akad dan tindakan wakil

Akad atau tindakan- tindakan hukum yang dapat dilakukan wakil tidak terbatas, seperti halnya akad atau tindakan- tindakan hukum yang dapat dilakukan seseorang juga tidak terbatas. Akan tetapi, wakil harus selalu memperhatikan ketentuan-ketentuan atau batas-batas yang diberikan oleh yang mewakilkan, yang jika dilanggar mengakibatkan tindakan-tindakannya tidak sah.

e). Hukum dan hak akad

Yang dimaksud dengan hukum akad adalah maksud dan tujuannya. Misalnya, dalam akad jual beli, hukum akad adalah pemilikan barang yang diperjualbelikan bagi pembeli dan pemilikan harga barang bagi penjual. Yang dimaksud dengan hak-hak akad adalah perbuatan-perbuatan yang mesti dilakukan guna tercapainya hukum akad. Misalnya, menyerahkan barang yang diperjualbelikan oleh penjual, penerimaan harga barang oleh penjual, mengembalikan barang yang diperjualbelikan karena cacat, hak membatalkan atau melangsungkan akad dan sebagainya.

f). Berakhirnya perwakilan

Suatu perwakilan dipandang telah berakhir dengan salah satu dari banyak hal, dan yang terpenting adalah hal-hal sebagai berikut:

  • Apabila maksud perwakilan telah tercapai.
  • Apabila yang mewakilkan menangani sendiri hal yang diwakilkan kepada orang lain.
  • Apabila wakil dihentikan oleh yang mewakilkan.
  • Apabila yang mewakilkan meninggal atau sakit gila yang parah.
  • Apabila wakil menarik diri dari akad perkawinan.
  • Apabila wakil kehilangan kecakapan karena sakit gila yang parah.
  • Apabila yang menjadi objek perwakilan menjadi musnah atau lenyap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun