Proses penyusunan kebijakan publik meliputi tiga fase penting yang memungkinkan terjadinya konflik kepentingan di antara para aktor yang terlibat: fase perumusan masalah (input), fase penyusunan agenda (proses), dan fase pengajuan kebijakan (output).
Fase Perumusan Masalah (Input)
Masalah yang sering mendapat perhatian saksama adalah mengenai kepentingan umum (public interest). Masalah tersebut biasanya disuarakan oleh kelompok kepentingan terkait. Kemudian, maslah tersbut akan dibicarakan dengan pihak yang memiliki kepentingan serupa sehingga menjadi masalah bersama atau public problem yang kemudian dapat berkembang menjadi public issue. Masalah ini menuntut adanya penyelesaian melalui intervensi kebijakan. Proses dimulai ketika terjadi perbedaan pendapat di antara para aktor kebijakan publik mengenai ruang lingkup dan dampak permasalahan.
Fase Penyusunan Agenda (Proses)
Agenda kebijakan merupakan sebuah daftar permasalahan atau isu yang mendapat perhatian serius karena berbagai alasan sehingga diproses menjadi kebijakan. Proses masuknya isu ke dalam agenda kebijakan lebih cenderung bersifat politis daripada rasional. Ada empat faktor yang berpengaruh pada proses penyusunan agenda kebijakan, yaitu 1) perkembangan sistem pemerintahan yang demokratis, 2) sikap pemerintah dalam proses penyusunan agenda kebijakan, 3) partisipasi masyarakat, dan 4) realitas pemerintahan daerah.
Pendekatan pluralis dalam proses penyusunan agenda adalah sesuatu yang ingin memasukkan preferensi publik atau seluruh stakeholders kebijakan yang relevan dalam proses penentuan masalah kebijakan publik. Dalam konteks formulasi kebijakan di mana para kelompok kepentingan berusaha untuk memenuhi tuntutan mereka melalui lobi, ada beberapa teknik lobi, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Pengaruh langsung dapat terdiri dari
Mempresentasikan pendapat atau fakta secara langsung kepada para perumus kebijakan,
berpartisipasi dalam bill drafting, dan
pengujian pendengaran.
Sedangkan secara tidak langsung pengaruh tersebut dapat berupa hal-hal sebagai berikut.