Contoh perhitungan kompensasi kerugian fiskal dalam pajak :
1. Penghitungan kompensasi Fiskal : Misalkan ada perusahaan dengan catatan keuangan sebagai berikut :
  > Tahun 2016 : Laba fiskal Rp200 juta,setelah diperiksa menjadi laba Rp400 juta
  > Tahun 2017 : Rugi fiskal (Rp300 juta),Setelah diperiksa menjadi rugi Rp270 juta.
  >  Tahun 2018 : Laba fiskal Rp Nihil,sesuai putusan keberatan menjadi laba Rp 50 juta.
  > Tahun 2019 : laba fiskal Rp 100 juta
Dalam jangka waktu 3 bulan setelah putusan ,wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT tahunan. Penghitungan kompensasi kerugian akan menjadi sebagai berikut :
  > Tahun 2016 : Kompensasi kerugian menjadi Rp 400 juta akibat adanya produk pemeriksaan sehingga sisa rugi tahun 2015 tinggal
    Rp800 juta (Rp 1,2 miliar-Rp400 juta)
  > Kompensasi kerugian hanya diperkenankan selama 5 tahun ke depan secara berturut-turut .
2. Kompensasi Pajak Lebih Bayar PPN : Jika seorang pengusaha kena pajak (PKP) mengalami kelebihan bayar PPN pada suatu masa