Setiap tahunnya,seluruh warga negara Indonesia yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (spt) pajak penghasilan (pph) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.
Tahun ini,wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 april 2023 untuk melaporkan melaporkan SPT nya. sekedar informasi,SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak,penghasilan,harta,objek,atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Cara Lapor SPT Via Online
1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
3. Masukan NIK/NPWP.Pasword,dan kode keamanan
4. Klik login
5. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'
6. Klik 'Buat SPT'
  Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai
7. Pilih form yang akan digunakan
8. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal
9. Klik langkah selanjutnya
10. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak
11. Lakukan langkah-langkah sesuai paduan pada e-filing
12. Jika sudah,akan munculringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
13. Klik 'Di sini' untuk pengambilan kode verifikasi
14. Tunggu sampai kode verifikasi yang sudah di dapat
16. Klik 'Kirim SPT'
17. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP
18. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email
Berikut beberapa poin penting terkait aplikasi SPT pada kompensasi kerugian pajak :
1. Pengajuan dan persyaratan : Wajib pajak yang mengalami kerugian dapat mengajukan permohonan kompensasi kerugian dalam
  SPT. Persyaratan umum biasanya meliputi pencatatan kerugian yang di alami secara jelas dan konsisten dengan ketentuan
  peraturan perpajakan yang berlaku.
2. Mekanisme perhitungan : Kompensasi kerugian biasanya dapat digunakan untuk mengurangi laba kena pajak di tahun berikutnya.
  Prosedur perhitungan dan penerapan kompensasi kerugian dapat bervariasi tergantung pada regulasi perpajakan di setiap negara.
3. Manfaat dan Dampak : Pemanfaatan kompensasi kerugian dapat memberikan manfaat signifikan bagi wajib pajak dengan
   mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan,sehingga meningkatkan likuiditas dan keberlanjutan keuangan perusahaan.
Fasilitas pajak Lainnya
Selain kompensasi kerugian,SPT juga merupakan wadah untuk mengajukan berbagai fasilitas pajak lainnya yang dapat membantu wajib pajak mengoptimalkan kewajiban perpajakannya.Beberapa fasilitas pajak yang umumnya dimanfaatkan termasuk :
1. Pengurangan pajak : Pemerintah dapat memberikan pengurangan atau pembebasan pajak tertentu untuk industri atau sektor
  tertentu dalam rangka mendorong investor dan pertumbuhan ekonomi.
2. Pengurangan pajak dengan Tarif Khusus : Pajak dapat dikenakan dengan tarif khusus untuk sektor-sektor tertentu.Seperti industri
  tertentu yang dianggap strategis bagi pembangunan ekonomi negara.
3. Fasilitas Perpajakan Untuk Penanaman Modal : Beberapa negara memberikan fasilitas perpajakan yang kompetitif untuk menarik
   investasi asing dan domestik seperti insentif pajak untuk penanaman modal atau pembangunan infrastruktur.
Pentingnya Kepatuhan Dan Keterbukaan
Meskipun pengajuan kompensasi kerugian dan pemanfaatan fasilitas pajak dapat membantu wajib pajak mengoptimalkan kewajiban perpajakannya .Penting untuk selalu memperhatikan aspek kepatuhan dan keterbukaan dalam mengisi SPT. Hal ini tidak hanya untuk mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku,tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Dengan demikian aplikasi SPT pada kompensasi kerugian dan pemanfaatan fasilitas pajak menjadi strategi penting bagi wajib pajak untuk mengelola kewajiban perpajakan secara efisiensi sambil memanfaatkan berbagai fasilitas yang tersedia untuk mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis mereka.
Aplikasi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Â memiliki peran penting dalam administrasi perpajakan di Indonesia,Berikut beberapa informasi terkait kompensasi kerugian dan fasilitas perpajakan :
1. Kompensasi kerugian dalam SPT :
  > Kompensasi kerugian adalah fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak (WP) yang mengalami kerugian fiskal.WP dapat
    mengkompensasi kerugian tersebut terhadap penghasilan yang diperoleh pada tahun-tahun berikutnya.
 > Tujuannya adalah untuk meringankan beban pajak dan mendukung kelangsungan bisnis.
 > Kompensasi kerugian fiskal berlaku selama lima tahun berturut-turut.
2. Penggunaan SPT Untuk Kompensasi Kerugian Dan Fasilitas Perpajakan :
 > Melalui SPT,WP memberikan laporan pada otoritas pajak mengenai pendapatan,pengeluaran,dan kewajiban pajak selama periode
   pajak tyertentu.
 > SPT juga digunakan untuk mengklaim kompensasi kerugian dan memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia.
3. Ketentuan Hukum :
  > Undang-undang pajak penghasilan No. 36 tahun 2008 (UU PPh) Pasal 6 ayat 2 menhyatakan bahwa kerugian yang terjadi pada
    suatu tahun pajak dapat dikompensasikan dengan penghasilan kena pajak selama lima tahun berturut-turut. Jika dalam lima
    tahun tersebut kerugian tidak dapat seluruhnya dikompensasikan,sisa kerugian tidak dapat dikompensasikan lagi.
Contoh perhitungan kompensasi kerugian fiskal dalam pajak :
1. Penghitungan kompensasi Fiskal : Misalkan ada perusahaan dengan catatan keuangan sebagai berikut :
  > Tahun 2016 : Laba fiskal Rp200 juta,setelah diperiksa menjadi laba Rp400 juta
  > Tahun 2017 : Rugi fiskal (Rp300 juta),Setelah diperiksa menjadi rugi Rp270 juta.
  >  Tahun 2018 : Laba fiskal Rp Nihil,sesuai putusan keberatan menjadi laba Rp 50 juta.
  > Tahun 2019 : laba fiskal Rp 100 juta
Dalam jangka waktu 3 bulan setelah putusan ,wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT tahunan. Penghitungan kompensasi kerugian akan menjadi sebagai berikut :
  > Tahun 2016 : Kompensasi kerugian menjadi Rp 400 juta akibat adanya produk pemeriksaan sehingga sisa rugi tahun 2015 tinggal
    Rp800 juta (Rp 1,2 miliar-Rp400 juta)
  > Kompensasi kerugian hanya diperkenankan selama 5 tahun ke depan secara berturut-turut .
2. Kompensasi Pajak Lebih Bayar PPN : Jika seorang pengusaha kena pajak (PKP) mengalami kelebihan bayar PPN pada suatu masa
   pajak,maka kelebihan bayar tersebut dapat dijadikan pengurang pada SPT Masa PPN periode berikutnya.