Mohon tunggu...
NUR AMALIAH 121221016
NUR AMALIAH 121221016 Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan swasta/pelajar

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof.Dr,Apollo,M.Si.Ak Matakuliah perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi SPT pada Kompensasi Kerugian dan Fasilitas Perpajakan

10 Juli 2024   16:27 Diperbarui: 10 Juli 2024   18:38 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yuk! Lapor SPT Pajak Secara Online | Indonesiabaik.id

Setiap tahunnya,seluruh warga negara Indonesia yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (spt) pajak penghasilan (pph) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.

Tahun ini,wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 april 2023 untuk melaporkan melaporkan SPT nya. sekedar informasi,SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak,penghasilan,harta,objek,atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Cara Lapor SPT Via Online

1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)

2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id

3. Masukan NIK/NPWP.Pasword,dan kode keamanan

4. Klik login

5. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'

6. Klik 'Buat SPT'

    Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai

7. Pilih form yang akan digunakan

8. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal

9. Klik langkah selanjutnya

10. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak

11. Lakukan langkah-langkah sesuai paduan pada e-filing

12. Jika sudah,akan munculringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi

13. Klik 'Di sini' untuk pengambilan kode verifikasi

14. Tunggu sampai kode verifikasi yang sudah di dapat

16. Klik 'Kirim SPT'

17. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP

18. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email

Berikut beberapa poin penting terkait aplikasi SPT pada kompensasi kerugian pajak :

1. Pengajuan dan persyaratan : Wajib pajak yang mengalami kerugian dapat mengajukan permohonan kompensasi kerugian dalam

    SPT. Persyaratan umum biasanya meliputi pencatatan kerugian yang di alami secara jelas dan konsisten dengan ketentuan

    peraturan perpajakan yang berlaku.

2. Mekanisme perhitungan : Kompensasi kerugian biasanya dapat digunakan untuk mengurangi laba kena pajak di tahun berikutnya.

    Prosedur perhitungan dan penerapan kompensasi kerugian dapat bervariasi tergantung pada regulasi perpajakan di setiap negara.

3. Manfaat dan Dampak : Pemanfaatan kompensasi kerugian dapat memberikan manfaat signifikan bagi wajib pajak dengan

     mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan,sehingga meningkatkan likuiditas dan keberlanjutan keuangan perusahaan.

Fasilitas pajak Lainnya

Selain kompensasi kerugian,SPT juga merupakan wadah untuk mengajukan berbagai fasilitas pajak lainnya yang dapat membantu wajib pajak mengoptimalkan kewajiban perpajakannya.Beberapa fasilitas pajak yang umumnya dimanfaatkan termasuk :

1. Pengurangan pajak : Pemerintah dapat memberikan pengurangan atau pembebasan pajak tertentu untuk industri atau sektor

    tertentu dalam rangka mendorong investor dan pertumbuhan ekonomi.

2. Pengurangan pajak dengan Tarif Khusus : Pajak dapat dikenakan dengan tarif khusus untuk sektor-sektor tertentu.Seperti industri

    tertentu yang dianggap strategis bagi pembangunan ekonomi negara.

3. Fasilitas Perpajakan Untuk Penanaman Modal : Beberapa negara memberikan fasilitas perpajakan yang kompetitif untuk menarik

     investasi asing dan domestik seperti insentif pajak untuk penanaman modal atau pembangunan infrastruktur.

Pentingnya Kepatuhan Dan Keterbukaan

Meskipun pengajuan kompensasi kerugian dan pemanfaatan fasilitas pajak dapat membantu wajib pajak mengoptimalkan kewajiban perpajakannya .Penting untuk selalu memperhatikan aspek kepatuhan dan keterbukaan dalam mengisi SPT. Hal ini tidak hanya untuk mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku,tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Dengan demikian aplikasi SPT pada kompensasi kerugian dan pemanfaatan fasilitas pajak menjadi strategi penting bagi wajib pajak untuk mengelola kewajiban perpajakan secara efisiensi sambil memanfaatkan berbagai fasilitas yang tersedia untuk mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis mereka.

Aplikasi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)  memiliki peran penting dalam administrasi perpajakan di Indonesia,Berikut beberapa informasi terkait kompensasi kerugian dan fasilitas perpajakan :

1. Kompensasi kerugian dalam SPT :

   > Kompensasi kerugian adalah fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak (WP) yang mengalami kerugian fiskal.WP dapat

       mengkompensasi kerugian tersebut terhadap penghasilan yang diperoleh pada tahun-tahun berikutnya.

  > Tujuannya adalah untuk meringankan beban pajak dan mendukung kelangsungan bisnis.

  > Kompensasi kerugian fiskal berlaku selama lima tahun berturut-turut.

2. Penggunaan SPT Untuk Kompensasi Kerugian Dan Fasilitas Perpajakan :

  > Melalui SPT,WP memberikan laporan pada otoritas pajak mengenai pendapatan,pengeluaran,dan kewajiban pajak selama periode

      pajak tyertentu.

  > SPT juga digunakan untuk mengklaim kompensasi kerugian dan memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia.

3. Ketentuan Hukum :

   > Undang-undang pajak penghasilan No. 36 tahun 2008 (UU PPh) Pasal 6 ayat 2 menhyatakan bahwa kerugian yang terjadi pada

       suatu tahun pajak dapat dikompensasikan dengan penghasilan kena pajak selama lima tahun berturut-turut. Jika dalam lima

       tahun tersebut kerugian tidak dapat seluruhnya dikompensasikan,sisa kerugian tidak dapat dikompensasikan lagi.

Contoh perhitungan kompensasi kerugian fiskal dalam pajak :

1. Penghitungan kompensasi Fiskal : Misalkan ada perusahaan dengan catatan keuangan sebagai berikut :

    > Tahun 2016 : Laba fiskal Rp200 juta,setelah diperiksa menjadi laba Rp400 juta

    > Tahun 2017 : Rugi fiskal (Rp300 juta),Setelah diperiksa menjadi rugi Rp270 juta.

    >  Tahun 2018 : Laba fiskal Rp Nihil,sesuai putusan keberatan menjadi laba Rp 50 juta.

    > Tahun 2019 : laba fiskal Rp 100 juta

Dalam jangka waktu 3 bulan setelah putusan ,wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT tahunan. Penghitungan kompensasi kerugian akan menjadi sebagai berikut :

    > Tahun 2016 : Kompensasi kerugian menjadi Rp 400 juta akibat adanya produk pemeriksaan sehingga sisa rugi tahun 2015 tinggal

        Rp800 juta (Rp 1,2 miliar-Rp400 juta)

    > Kompensasi kerugian hanya diperkenankan selama 5 tahun ke depan secara berturut-turut .

2. Kompensasi Pajak Lebih Bayar PPN : Jika seorang pengusaha kena pajak (PKP) mengalami kelebihan bayar PPN pada suatu masa

     pajak,maka kelebihan bayar tersebut dapat dijadikan pengurang pada SPT Masa PPN periode berikutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun