Mohon tunggu...
NUR AMALIAH 121221016
NUR AMALIAH 121221016 Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan swasta/pelajar

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof.Dr,Apollo,M.Si.Ak Matakuliah perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi SPT pada Kompensasi Kerugian dan Fasilitas Perpajakan

10 Juli 2024   16:27 Diperbarui: 10 Juli 2024   18:38 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7. Pilih form yang akan digunakan

8. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal

9. Klik langkah selanjutnya

10. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak

11. Lakukan langkah-langkah sesuai paduan pada e-filing

12. Jika sudah,akan munculringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi

13. Klik 'Di sini' untuk pengambilan kode verifikasi

14. Tunggu sampai kode verifikasi yang sudah di dapat

16. Klik 'Kirim SPT'

17. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP

18. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun