Mohon tunggu...
NUR AMALIAH 121221016
NUR AMALIAH 121221016 Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan swasta/pelajar

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof.Dr,Apollo,M.Si.Ak Matakuliah perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi SPT pada Kompensasi Kerugian dan Fasilitas Perpajakan

10 Juli 2024   16:27 Diperbarui: 10 Juli 2024   18:38 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yuk! Lapor SPT Pajak Secara Online | Indonesiabaik.id

Contoh perhitungan kompensasi kerugian fiskal dalam pajak :

1. Penghitungan kompensasi Fiskal : Misalkan ada perusahaan dengan catatan keuangan sebagai berikut :

    > Tahun 2016 : Laba fiskal Rp200 juta,setelah diperiksa menjadi laba Rp400 juta

    > Tahun 2017 : Rugi fiskal (Rp300 juta),Setelah diperiksa menjadi rugi Rp270 juta.

    >  Tahun 2018 : Laba fiskal Rp Nihil,sesuai putusan keberatan menjadi laba Rp 50 juta.

    > Tahun 2019 : laba fiskal Rp 100 juta

Dalam jangka waktu 3 bulan setelah putusan ,wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT tahunan. Penghitungan kompensasi kerugian akan menjadi sebagai berikut :

    > Tahun 2016 : Kompensasi kerugian menjadi Rp 400 juta akibat adanya produk pemeriksaan sehingga sisa rugi tahun 2015 tinggal

        Rp800 juta (Rp 1,2 miliar-Rp400 juta)

    > Kompensasi kerugian hanya diperkenankan selama 5 tahun ke depan secara berturut-turut .

2. Kompensasi Pajak Lebih Bayar PPN : Jika seorang pengusaha kena pajak (PKP) mengalami kelebihan bayar PPN pada suatu masa

     pajak,maka kelebihan bayar tersebut dapat dijadikan pengurang pada SPT Masa PPN periode berikutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun