Mohon tunggu...
NUR AMALIAH 121221016
NUR AMALIAH 121221016 Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan swasta/pelajar

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof.Dr,Apollo,M.Si.Ak Matakuliah perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi SPT pada Kompensasi Kerugian dan Fasilitas Perpajakan

10 Juli 2024   16:27 Diperbarui: 10 Juli 2024   18:38 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut beberapa poin penting terkait aplikasi SPT pada kompensasi kerugian pajak :

1. Pengajuan dan persyaratan : Wajib pajak yang mengalami kerugian dapat mengajukan permohonan kompensasi kerugian dalam

    SPT. Persyaratan umum biasanya meliputi pencatatan kerugian yang di alami secara jelas dan konsisten dengan ketentuan

    peraturan perpajakan yang berlaku.

2. Mekanisme perhitungan : Kompensasi kerugian biasanya dapat digunakan untuk mengurangi laba kena pajak di tahun berikutnya.

    Prosedur perhitungan dan penerapan kompensasi kerugian dapat bervariasi tergantung pada regulasi perpajakan di setiap negara.

3. Manfaat dan Dampak : Pemanfaatan kompensasi kerugian dapat memberikan manfaat signifikan bagi wajib pajak dengan

     mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan,sehingga meningkatkan likuiditas dan keberlanjutan keuangan perusahaan.

Fasilitas pajak Lainnya

Selain kompensasi kerugian,SPT juga merupakan wadah untuk mengajukan berbagai fasilitas pajak lainnya yang dapat membantu wajib pajak mengoptimalkan kewajiban perpajakannya.Beberapa fasilitas pajak yang umumnya dimanfaatkan termasuk :

1. Pengurangan pajak : Pemerintah dapat memberikan pengurangan atau pembebasan pajak tertentu untuk industri atau sektor

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun