mengkompensasi kerugian tersebut terhadap penghasilan yang diperoleh pada tahun-tahun berikutnya.
 > Tujuannya adalah untuk meringankan beban pajak dan mendukung kelangsungan bisnis.
 > Kompensasi kerugian fiskal berlaku selama lima tahun berturut-turut.
2. Penggunaan SPT Untuk Kompensasi Kerugian Dan Fasilitas Perpajakan :
 > Melalui SPT,WP memberikan laporan pada otoritas pajak mengenai pendapatan,pengeluaran,dan kewajiban pajak selama periode
   pajak tyertentu.
 > SPT juga digunakan untuk mengklaim kompensasi kerugian dan memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia.
3. Ketentuan Hukum :
  > Undang-undang pajak penghasilan No. 36 tahun 2008 (UU PPh) Pasal 6 ayat 2 menhyatakan bahwa kerugian yang terjadi pada
    suatu tahun pajak dapat dikompensasikan dengan penghasilan kena pajak selama lima tahun berturut-turut. Jika dalam lima
    tahun tersebut kerugian tidak dapat seluruhnya dikompensasikan,sisa kerugian tidak dapat dikompensasikan lagi.