Mohon tunggu...
NUR AMALIAH 121221016
NUR AMALIAH 121221016 Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan swasta/pelajar

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof.Dr,Apollo,M.Si.Ak Matakuliah perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi SPT pada Kompensasi Kerugian dan Fasilitas Perpajakan

10 Juli 2024   16:27 Diperbarui: 10 Juli 2024   18:38 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yuk! Lapor SPT Pajak Secara Online | Indonesiabaik.id

       mengkompensasi kerugian tersebut terhadap penghasilan yang diperoleh pada tahun-tahun berikutnya.

  > Tujuannya adalah untuk meringankan beban pajak dan mendukung kelangsungan bisnis.

  > Kompensasi kerugian fiskal berlaku selama lima tahun berturut-turut.

2. Penggunaan SPT Untuk Kompensasi Kerugian Dan Fasilitas Perpajakan :

  > Melalui SPT,WP memberikan laporan pada otoritas pajak mengenai pendapatan,pengeluaran,dan kewajiban pajak selama periode

      pajak tyertentu.

  > SPT juga digunakan untuk mengklaim kompensasi kerugian dan memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia.

3. Ketentuan Hukum :

   > Undang-undang pajak penghasilan No. 36 tahun 2008 (UU PPh) Pasal 6 ayat 2 menhyatakan bahwa kerugian yang terjadi pada

       suatu tahun pajak dapat dikompensasikan dengan penghasilan kena pajak selama lima tahun berturut-turut. Jika dalam lima

       tahun tersebut kerugian tidak dapat seluruhnya dikompensasikan,sisa kerugian tidak dapat dikompensasikan lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun