7. Pilih form yang akan digunakan
8. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal
9. Klik langkah selanjutnya
10. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak
11. Lakukan langkah-langkah sesuai paduan pada e-filing
12. Jika sudah,akan munculringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
13. Klik 'Di sini' untuk pengambilan kode verifikasi
14. Tunggu sampai kode verifikasi yang sudah di dapat
16. Klik 'Kirim SPT'
17. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP
18. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!