Mohon tunggu...
NUR AZIAWATI
NUR AZIAWATI Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Nur Aziawati/205102030016

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

RUU Cipta Kerja Ditinjau dari Aspek Ekonomi

13 Juni 2022   17:37 Diperbarui: 13 Juni 2022   17:41 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RUU Cipta Kerja ini merevisi beberapa pasal Diantaranya :

A. Gaji dan waktu kerja

a. Mengenai pesangon yang dihapuskan tertuang dalam pasal 156 BAB IV tentang ketenagakerjaan. Pengurangan batas pembayaran pesangon dari gaji 32 bulan menjadi gaji 19 Bulan ditambah gaji 6 bulan yang disediakan oleh pemerintah.

b. Upah buruh

Dalam Pasal 88B BAB IV tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil. Ketetuan lebih lanjut akan diatur dalam PP. Dengan satuan waktu tidak ada aturan yang menyatakan upah berdasarkan jam

c. status karyawan tetap

 dalam pandangann masyarakat beranggapan tidak ada status karyawan tetap akan tetapi Berdasarkan pasal 59, Perjanjian kerja untuk waktu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu. PWKT tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Jika PWKT tidak memenuhi ketentuan, maka menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PWKTT) atau karyawan tetap.

d. Upah Minimum

dalam pandangan masyarakat upah minimum dihapuskan akan tetapi Upah minimum tetap ada dan disebutkan dalam Pasal 88 C bahwa gubernur harus menetapkan upah minimum provinsi, dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Pada pasal 88 D juga disebutkan penghitungan upah minimum dilakukan dengan formula perhitungan dengan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Pengusaha juga dilarang membayar lebih rendah dari upah minimum.

e. hak cuti

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun