RUU Cipta Kerja ini merevisi beberapa pasal Diantaranya :
A. Gaji dan waktu kerja
a. Mengenai pesangon yang dihapuskan tertuang dalam pasal 156 BAB IV tentang ketenagakerjaan. Pengurangan batas pembayaran pesangon dari gaji 32 bulan menjadi gaji 19 Bulan ditambah gaji 6 bulan yang disediakan oleh pemerintah.
b. Upah buruh
Dalam Pasal 88B BAB IV tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil. Ketetuan lebih lanjut akan diatur dalam PP. Dengan satuan waktu tidak ada aturan yang menyatakan upah berdasarkan jam
c. status karyawan tetap
 dalam pandangann masyarakat beranggapan tidak ada status karyawan tetap akan tetapi Berdasarkan pasal 59, Perjanjian kerja untuk waktu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu. PWKT tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Jika PWKT tidak memenuhi ketentuan, maka menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PWKTT) atau karyawan tetap.
d. Upah Minimum
dalam pandangan masyarakat upah minimum dihapuskan akan tetapi Upah minimum tetap ada dan disebutkan dalam Pasal 88 C bahwa gubernur harus menetapkan upah minimum provinsi, dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
Pada pasal 88 D juga disebutkan penghitungan upah minimum dilakukan dengan formula perhitungan dengan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Pengusaha juga dilarang membayar lebih rendah dari upah minimum.
e. hak cuti