Mohon tunggu...
Cahaya
Cahaya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Janji-Mu pasti, aku tahu itu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengulas Sedikit Persoalan Hukum Perdata Islam di Indonesia

22 Maret 2023   00:17 Diperbarui: 22 Maret 2023   02:54 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara hukum, perempuan tidak dianggap sebagai istri yang sah dalam hal berbagi harta bersama. dia tidak berhak mendapat nafkah dan warisan dari suami jika ditinggal mati. selain menyanyi

istri tidak berhak atas harta bersama atau harta bersama dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, karena menurut hukum negara, perkawinan dianggap tidak pernah terjadi.

tujuan pencatatan perkawinan antara lain:

(1) Mencipta tatanan perkawinan di masyarakat.

(2) Preventif, agar tidak terjadi

penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut hukum agama

maupun oleh undang-undang.

(3) Menjaga martabat dan kesucian

pernikahan, khususnya istri dalam kehidupan rumah tangga dan anak.

(4) Jika terjadi perselisihan atau salah satu pihak tidak mau bertanggung jawab

tanggung jawab, maka pihak lain dapat mengambil tindakan hukum untuk mengajukan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun