Secara hukum, perempuan tidak dianggap sebagai istri yang sah dalam hal berbagi harta bersama. dia tidak berhak mendapat nafkah dan warisan dari suami jika ditinggal mati. selain menyanyi
istri tidak berhak atas harta bersama atau harta bersama dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, karena menurut hukum negara, perkawinan dianggap tidak pernah terjadi.
tujuan pencatatan perkawinan antara lain:
(1) Mencipta tatanan perkawinan di masyarakat.
(2) Preventif, agar tidak terjadi
penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut hukum agama
maupun oleh undang-undang.
(3) Menjaga martabat dan kesucian
pernikahan, khususnya istri dalam kehidupan rumah tangga dan anak.
(4) Jika terjadi perselisihan atau salah satu pihak tidak mau bertanggung jawab
tanggung jawab, maka pihak lain dapat mengambil tindakan hukum untuk mengajukan