e) Perkawinan yang telah dilaksanakan sudah merupakan perkawinan yang sah dan tidak perlu mengulang pernikahan.
Menurut empat ulama populer di Indonesia khususnya (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali) berpendapat bahwa perkawinan mereka sah dan sah bercampur sebagai suami istri. Karena hamil seperti ini tidak membuatnya haram telah menikah. Sedangkan menurut Ibnu Hazm (Zhahiriyah) berpendapat bahwa keduanya (hukum) boleh kawin dan boleh juga bercampur, asalkan bertaubat dan dihukum dengan cambukan (cambukan), karena keduanya telah melakukan zina
Â
5). Upaya yang dilakukan untuk menghindari perceraian
Pertama, ketika ada masalah yang disebabkan oleh istri atau suami, dan masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka masing-masing pihak harus lebih bersabar terhadap pasangannya walaupun ada beberapa hal yang membuat mereka membenci pasangannya. Hal ini dijelaskan dalam surat an-Nisa' ayat 19: Berdasarkan ayat ini, ketika istri dianggap tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai istri, maka suami tidak boleh terburu-buru menceraikannya. Para suami malah diperintahkan untuk melakukan tiga tahapan pendidikan, yaitu menasihatinya dengan cara yang baik, memisahkan tempat tidur, dan bila perlu memukulinya dengan cara yang tidak melukai atau menimbulkan luka. Padahal, menurut para ulama, cara terakhir ini perlu ditinggalkan karena Nabi tidak pernah memukul istrinya. Ketiga, ketika suami melakukan nusyuz, meski berat bagi istri, upaya perdamaian antara suami istri merupakan langkah yang sangat dimuliakan oleh Allah SWT. bahwa masalah suami istri seperti pertengkaran dan perselisihan jangan sampai membuat mereka langsung memilih cerai. Bahkan, ada perintah agar keduanya mengirimkan juru damai dari keluarganya masing-masing agar terjadi perdamaian dan bisa utuh kembali sebagai suami istri.
Oleh karena itu, jangan asal mengatakan cerai saat terjadi masalah. Bisa jadi apa yang kita pikirkan tentang masalah ini tidak objektif karena banyak faktor, bisa juga karena kita sedang marah, banyak masalah yang tidak jelas, dan sebagainya.
Disinilah pentingnya Pengadilan Agama dan para perantaranya memastikan bahwa apa yang dipaparkan dalam Al-Qur'an di atas dapat diimplementasikan untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga. Peradilan Agama memposisikan dirinya sebagai perantara dan memandang fakta secara objektif, sehingga akan mengambil keputusan yang dianggap paling menguntungkan bagi suami istri.
6. Review Buku
Judul buku  : Hukum Perorangan dan Kebendaan
Penulis    : I Ketut Oka Setiawan
Dalam  kehidupan bermasyarakat, kita tidak bisa lepas dari masalah hukum. Hukum yang mengatur hubungan antar masyarakat justru adalah hukum perdata. Hukum perdata mencakup hal-hal yang diatur, termasuk hukum pribadi dan substantif. Hukum tunggal termasuk mis. status subjek hukum anak (sejak lahir sampai meninggal), perolehan hak, perwalian, perwalian, pengangkatan anak, rumah tangga dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kekuasaan orang tua sampai anak mencapai usia dewasa dan undang-undang yang mengaturnya berubah sesuai dengan hak dari seorang anak kemerdekaan, termasuk hak atas pendaftaran dalam hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan, kelahiran dan kematian. Peralihan status hukum anak menjadi dewasa dan perkawinan secara tidak langsung melahirkan hukum yang mengatur tentang materi, termasuk cara memperoleh hak materi, salah satunya melalui pewarisan. Oleh karena itu, pokok bahasan hukum suksesi dan segala pembahasan di atas juga dipaparkan dalam buku ini. Buku ini juga memuat ketentuan-ketentuan terkait  pengangkatan anak, antara lain UU No. 23 Tahun 2002, PP no. 54 Tahun 2007 dan Mensos no. 110/Huk/2009. Selain itu, dengan adanya buku ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pembaca, mahasiswa/cendekiawan, praktisi hukum dan masyarakat luas yang berminat  mempelajari hukum perdata, khususnya hukum yang mengatur tentang hal-hal pribadi dan materiil dalam lalu lintas. . hubungan antarmasyarakat.