Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuliah Ilmu Hukum (5)Solusi dalam Hubungan Industrial

12 Maret 2021   06:15 Diperbarui: 7 April 2021   05:06 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus yang sering mengemuka dalam sengketa hubungan industrial adalah di sekitar tenaga outsourcing yang putus kontrak, atau di seputaran masalah mana yang core dan non core business. Atau kegiatan pokok (core), dan kegiatan penunjang (non core).

Penentuan core dan non core ini, sebenarnya diserahkan ke masing-masing perusahaan, yang nantinya akan diformulasikan oleh Asosiasi dalam bisnis yang dimaksudkan.  Data terupdate, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permenakertrans No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Beleid yang diundangkan 5 Agustus 2019 yang disebut Permenaker Outsourcing ini menekankan perusahaan outsourcing wajib memiliki izin usaha dari lembaga pengelola Online Sistem Submission (OSS). 

Menentukan proses Core dan Non Core di Perusahaan sangat penting dalam pelaksanaan outsourcing (ALIH DAYA). 

Dengan demikian, kelaziman pelaksanaan regulasi di bidang ketenagakerjaan, Outsourcing hanya boleh diterapkan pada proses Non Core di Perusahaan. Pengertian  dari Non Core adalah proses tersebut adalah proses / kegiatan penunjang dari kegiatan utama, dimana kegiatan penunjang ini apabila tidak dilakukan, tidak menghambat kegiatan utama secara langsung. Dalam pelaksanaan di lapangan, bisa saja saling beda persepsi dan definisi tentang "Kegiatan Pokok" dan "Kegiatan Penunjang". Di sini ada risiko adanya konflik antara pengusaha dan karyawan, karena memang  sebenarnya menentukan mana core mana non core, dan  bisa saja ada beda pandangan dari Pengusaha dan Pekerja.

Bagaimana solusi yang ditawarkan pemerintah selaku regulator utama dalam bidang ketenagakerjaan? Pemerintah pun telah mengantisipasi hal ini, sehingga ditetapkan bahwa penetapan Core dan Non Core dilihat dari Alur Kegiatan Proses Pelaksanaan Pekerjaan (Business Process) yang disahkan oleh Asosiasi. Business Process ini yang menjadi acuan utama untuk melihat bagaimana core activity sebagai bagian dari core business,  dan mana non core sebagai kegiatan penunjang bisnis dalam Perusahaan. 

ASOSIASI BADAN USAHA PELABUHAN INDONESIA (ASBUPI) 

Surat Keputusan Badan Pengurus ASBUPI Nomor: HK.56/1/1/AsBUPI-13 tertanggal 11 Desember 2013 tentang Penetapan Alur Proses Bisnis, Pekerjaan Pokok dan Penunjang di Lingkungan Badan Usaha Pelabuhan Indonesia sampai saat ini masih berlaku di Indonesia. 

Dalam Kampiran II tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Pokok dan Pekerjaaan Penunjang Jasa Kepelabuhanan, khususnya di Terminal Petikemas dapat dijelaskan sebagai berikut; 

Bidang Pekerjaan : TERMINAL PETIKEMAS 

Pekerjaan Pokok adalah sebagai berikut : 

(1) Perencanaan Operasi Bongkar/Muat 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun