Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuliah Ilmu Hukum (5)Solusi dalam Hubungan Industrial

12 Maret 2021   06:15 Diperbarui: 7 April 2021   05:06 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ilmu Hukum, sebagaimana pernah diuraikan di Kuliah Ilmu Hukum sebelum ini, bahwa Prof. Dr. Indrati Rini (2021) Ilmu Hukum memiliki aspek Teoritikal dan Aspek Praktikal. 

Aspek Teoritikal antara lain Filsafat Hukum, Teori Hukum, dan Ilmu Hukum itu sendiri.

Aspek Praktikal antara lain Perundang-undangan, Peradilan, Pemerintahan, dan Bantuan Hukum. 

Dalam hukum praktikal, dikenal adanya penerapan regulasi di bidang  hubungan  industrial yang salah satu konsekuensi di lapangan adalah adanya risiko konflik kepentingan antara pengusaha dan karyawan. Di satu sisi, pengusaha menuntut produktivitas dan kinerja tinggi dari karyawan. Di sisi lain, karyawan menuntut adanya tingkat kesejahteraan yang memadai. Bahkan dapat mencapai situasi di mana karyawan akan menghadapi status kepegawaian sebagai (1) pegawai organik atau pegawai tetap perusahaan, (2) pegawai non organik atau pegawai tidak tetap, atau pegawai alih daya (outsourcing). 

Lantas, bagaimana jika ditemui adanya konflik hukum di mana pengusaha bersengketa dengan karyawan ? 

Maka, nalar pertama adalah semua merujuk kepada regulasi atau perundang-udangan yang berlaku di Indonesia. 

Dengan melihat tata ururan perundangan, maka kita dapat melihat kekuatan hukum bagi semua pemangku kepentingan. Tata urutan itu juga dikenal sebagai Hirarki Perundang-undangan di Indonesia. Apakah Pancasila sebagai urutan Pertama? Ternyata tidak. Pancasila adalah - dikatakan -, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Artinya semangat nilai moral spiritual, merujuk kepada nilai-nilai Pancasila. Namun hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya adalah sebagai berikut: 

(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

(2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 

(3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun