Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuliah Ilmu Hukum (5)Solusi dalam Hubungan Industrial

12 Maret 2021   06:15 Diperbarui: 7 April 2021   05:06 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum sebagai panglima (Foto: kai.or.id)

Ilmu Hukum, sebagaimana pernah diuraikan di Kuliah Ilmu Hukum sebelum ini, bahwa Prof. Dr. Indrati Rini (2021) Ilmu Hukum memiliki aspek Teoritikal dan Aspek Praktikal. 

Aspek Teoritikal antara lain Filsafat Hukum, Teori Hukum, dan Ilmu Hukum itu sendiri.

Aspek Praktikal antara lain Perundang-undangan, Peradilan, Pemerintahan, dan Bantuan Hukum. 

Dalam hukum praktikal, dikenal adanya penerapan regulasi di bidang  hubungan  industrial yang salah satu konsekuensi di lapangan adalah adanya risiko konflik kepentingan antara pengusaha dan karyawan. Di satu sisi, pengusaha menuntut produktivitas dan kinerja tinggi dari karyawan. Di sisi lain, karyawan menuntut adanya tingkat kesejahteraan yang memadai. Bahkan dapat mencapai situasi di mana karyawan akan menghadapi status kepegawaian sebagai (1) pegawai organik atau pegawai tetap perusahaan, (2) pegawai non organik atau pegawai tidak tetap, atau pegawai alih daya (outsourcing). 

Lantas, bagaimana jika ditemui adanya konflik hukum di mana pengusaha bersengketa dengan karyawan ? 

Maka, nalar pertama adalah semua merujuk kepada regulasi atau perundang-udangan yang berlaku di Indonesia. 

Dengan melihat tata ururan perundangan, maka kita dapat melihat kekuatan hukum bagi semua pemangku kepentingan. Tata urutan itu juga dikenal sebagai Hirarki Perundang-undangan di Indonesia. Apakah Pancasila sebagai urutan Pertama? Ternyata tidak. Pancasila adalah - dikatakan -, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Artinya semangat nilai moral spiritual, merujuk kepada nilai-nilai Pancasila. Namun hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya adalah sebagai berikut: 

(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

(2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 

(3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 

(4)Peraturan Pemerintah; 

(5) Peraturan Presiden; 

(6) Peraturan Daerah Provinsi;  dan 

(7)Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Tata urutan Perundangan dijadikan pedoman untuk melakukan rujukan hukum terkait penerapan aturan di Indonesia. Aturan yang ada di bawahnya, tidak boleh melanggar prinsip-prinsip utama yangberlaku pada aturan di atasnya. 

Lantas, bagaimana dengan kedudukan Peraturan Menteri yang banyak menjadi pedoman pelaksanaan bagi Organisasi, utamanya BUMN Badan Usaha Milik Negara, dalam menjalankan organisasinya? Salah satu tafsir yang banyak berkembang adalah bahwa Peraturan menteri dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya saya sebut sebagai UU No. 12/2011), secara tertulis  tidak diatur dalam ketentuan Pasal ayat (1).

Namun demikian, jenis peraturan tersebut keberadaannya diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011, yang menegaskan:

"Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat."

Sayangnya memang, tidak dituliskan secara tegas adanya frasa atau nomenklatur "Peraturan Menteri", sehingga akhirnya dianalogikan bahwa Peraturan Menteri adalah di bawah Peraturan Presiden, dan di atas dari Peraturan Daerah. Walaupun ketentuan di atas tidak menyebut secara tegas jenis peraturan perundang-undangan berupa "Peraturan Menteri", namun frase "...peraturan yang ditetapkan oleh... menteri..." di atas, mencerminkan keberadaan Peraturan Menteri sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, Peraturan Menteri setelah berlakunya UU No. 12/2011 tetap diakui keberadaannya.

KASUS DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL 

Kasus yang sering mengemuka dalam sengketa hubungan industrial adalah di sekitar tenaga outsourcing yang putus kontrak, atau di seputaran masalah mana yang core dan non core business. Atau kegiatan pokok (core), dan kegiatan penunjang (non core).

Penentuan core dan non core ini, sebenarnya diserahkan ke masing-masing perusahaan, yang nantinya akan diformulasikan oleh Asosiasi dalam bisnis yang dimaksudkan.  Data terupdate, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permenakertrans No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Beleid yang diundangkan 5 Agustus 2019 yang disebut Permenaker Outsourcing ini menekankan perusahaan outsourcing wajib memiliki izin usaha dari lembaga pengelola Online Sistem Submission (OSS). 

Menentukan proses Core dan Non Core di Perusahaan sangat penting dalam pelaksanaan outsourcing (ALIH DAYA). 

Dengan demikian, kelaziman pelaksanaan regulasi di bidang ketenagakerjaan, Outsourcing hanya boleh diterapkan pada proses Non Core di Perusahaan. Pengertian  dari Non Core adalah proses tersebut adalah proses / kegiatan penunjang dari kegiatan utama, dimana kegiatan penunjang ini apabila tidak dilakukan, tidak menghambat kegiatan utama secara langsung. Dalam pelaksanaan di lapangan, bisa saja saling beda persepsi dan definisi tentang "Kegiatan Pokok" dan "Kegiatan Penunjang". Di sini ada risiko adanya konflik antara pengusaha dan karyawan, karena memang  sebenarnya menentukan mana core mana non core, dan  bisa saja ada beda pandangan dari Pengusaha dan Pekerja.

Bagaimana solusi yang ditawarkan pemerintah selaku regulator utama dalam bidang ketenagakerjaan? Pemerintah pun telah mengantisipasi hal ini, sehingga ditetapkan bahwa penetapan Core dan Non Core dilihat dari Alur Kegiatan Proses Pelaksanaan Pekerjaan (Business Process) yang disahkan oleh Asosiasi. Business Process ini yang menjadi acuan utama untuk melihat bagaimana core activity sebagai bagian dari core business,  dan mana non core sebagai kegiatan penunjang bisnis dalam Perusahaan. 

ASOSIASI BADAN USAHA PELABUHAN INDONESIA (ASBUPI) 

Surat Keputusan Badan Pengurus ASBUPI Nomor: HK.56/1/1/AsBUPI-13 tertanggal 11 Desember 2013 tentang Penetapan Alur Proses Bisnis, Pekerjaan Pokok dan Penunjang di Lingkungan Badan Usaha Pelabuhan Indonesia sampai saat ini masih berlaku di Indonesia. 

Dalam Kampiran II tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Pokok dan Pekerjaaan Penunjang Jasa Kepelabuhanan, khususnya di Terminal Petikemas dapat dijelaskan sebagai berikut; 

Bidang Pekerjaan : TERMINAL PETIKEMAS 

Pekerjaan Pokok adalah sebagai berikut : 

(1) Perencanaan Operasi Bongkar/Muat 

(2) Pengendalian Operasi 

(3) Pengoperasian Bongkar/Muat atau Foreman 

(4) Pengoperasian Quay Crane 

Sementara itu, Pekerjaan Penunjang ada dikategorikan dalam 2 klaster, yang Penunjang Langsung, dan Penunjang Tidak Langsung.

Pekerjaan Penunjang Langsung adalah sebagai berikut: 

(1) Pengoperasikan Lapangan Penumpukan 

(2) Pengoperasian Rubber Tired Gantry Crane (RTGC), dan RMGC  (Rail MOunted Gantry Crane

(3) Administrasi Terminal Petikemas 

(4) Supervisi Mekanik/Elektrik 

Sementara itu, yang dikategorikan sebagai Pekerjaan Penunjang Tidak Langsung adalah sebagai berikut: 

(1) Lashing dan Unlashing 

(2) Tally/Kerani 

(3) Monitoring reefer Container 

(4) Perawatan alat 

(5) Pengoperasian TL/SS/SS/RS/FD/HT

(6) Stuffing / Stripping 

(7) Pengoperasian pintu/Gate

(8) Penerimaan permohonan 

(9) Customer care.

Sedangkan Bidang Pekerjaan secara lengkap diuraikan sebagai berikut; 

(1) Bidang Pekerjaan Pelayanan Kapal

(2) B.P. Terminal Petikemas 

(3) B.P. Pelayanan Terminal Non Petikemas 

(4) B.P. Rupa-rupa Usaha 

(5) B.P. Teknik (Penyediaan Fasilitas)

(6) B.P. SDM dan Umum 

(7) B.P. Keuangan 

(8) B.P. Satuan Pengawasan Internal 

(9) B.P. Sistem Informasi 

(10) B.P. Corporate Secretary 

(11) B.P. Pemasaran dan Pengembangan Usaha 

(12) B.P. Hukum 

(13) B.P. Manajemen Risiko dan Sistem Mutu 

(14) B.P. Pengadaan 

Dengan melihat tata urutan perundangan dan penentuan core & non core, maka acuan solusi atas kasus  hubungan industrial akan lebih mudah dipetakan dan dicarikan solusinya. Pemahaman dan pengertian yang comply (sesuai) dengan regulasi, adalah pedoman utama dalam menyeleseikan masalah dalam kaitannya dengan hubungan industrial.

.......................... Tulisan ini dapat dirujuk dengan menyebutkan sumbernya: N.D.Priyohadi, 2021, Kuliah Ilmu Hukum (5), Dipublikasikan di Kompasiana edisi 12.03.2021. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun