Kasus yang sering mengemuka dalam sengketa hubungan industrial adalah di sekitar tenaga outsourcing yang putus kontrak, atau di seputaran masalah mana yang core dan non core business. Atau kegiatan pokok (core), dan kegiatan penunjang (non core).
Penentuan core dan non core ini, sebenarnya diserahkan ke masing-masing perusahaan, yang nantinya akan diformulasikan oleh Asosiasi dalam bisnis yang dimaksudkan. Data terupdate, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permenakertrans No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Beleid yang diundangkan 5 Agustus 2019 yang disebut Permenaker Outsourcing ini menekankan perusahaan outsourcing wajib memiliki izin usaha dari lembaga pengelola Online Sistem Submission (OSS).
Menentukan proses Core dan Non Core di Perusahaan sangat penting dalam pelaksanaan outsourcing (ALIH DAYA).
Dengan demikian, kelaziman pelaksanaan regulasi di bidang ketenagakerjaan, Outsourcing hanya boleh diterapkan pada proses Non Core di Perusahaan. Pengertian dari Non Core adalah proses tersebut adalah proses / kegiatan penunjang dari kegiatan utama, dimana kegiatan penunjang ini apabila tidak dilakukan, tidak menghambat kegiatan utama secara langsung. Dalam pelaksanaan di lapangan, bisa saja saling beda persepsi dan definisi tentang "Kegiatan Pokok" dan "Kegiatan Penunjang". Di sini ada risiko adanya konflik antara pengusaha dan karyawan, karena memang sebenarnya menentukan mana core mana non core, dan bisa saja ada beda pandangan dari Pengusaha dan Pekerja.
Bagaimana solusi yang ditawarkan pemerintah selaku regulator utama dalam bidang ketenagakerjaan? Pemerintah pun telah mengantisipasi hal ini, sehingga ditetapkan bahwa penetapan Core dan Non Core dilihat dari Alur Kegiatan Proses Pelaksanaan Pekerjaan (Business Process) yang disahkan oleh Asosiasi. Business Process ini yang menjadi acuan utama untuk melihat bagaimana core activity sebagai bagian dari core business, dan mana non core sebagai kegiatan penunjang bisnis dalam Perusahaan.
ASOSIASI BADAN USAHA PELABUHAN INDONESIA (ASBUPI)
Surat Keputusan Badan Pengurus ASBUPI Nomor: HK.56/1/1/AsBUPI-13 tertanggal 11 Desember 2013 tentang Penetapan Alur Proses Bisnis, Pekerjaan Pokok dan Penunjang di Lingkungan Badan Usaha Pelabuhan Indonesia sampai saat ini masih berlaku di Indonesia.
Dalam Kampiran II tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Pokok dan Pekerjaaan Penunjang Jasa Kepelabuhanan, khususnya di Terminal Petikemas dapat dijelaskan sebagai berikut;
Bidang Pekerjaan : TERMINAL PETIKEMAS
Pekerjaan Pokok adalah sebagai berikut :
(1) Perencanaan Operasi Bongkar/Muat