Ilmu Hukum, sebagaimana pernah diuraikan di Kuliah Ilmu Hukum sebelum ini, bahwa Prof. Dr. Indrati Rini (2021) Ilmu Hukum memiliki aspek Teoritikal dan Aspek Praktikal.
Aspek Teoritikal antara lain Filsafat Hukum, Teori Hukum, dan Ilmu Hukum itu sendiri.
Aspek Praktikal antara lain Perundang-undangan, Peradilan, Pemerintahan, dan Bantuan Hukum.
Dalam hukum praktikal, dikenal adanya penerapan regulasi di bidang hubungan industrial yang salah satu konsekuensi di lapangan adalah adanya risiko konflik kepentingan antara pengusaha dan karyawan. Di satu sisi, pengusaha menuntut produktivitas dan kinerja tinggi dari karyawan. Di sisi lain, karyawan menuntut adanya tingkat kesejahteraan yang memadai. Bahkan dapat mencapai situasi di mana karyawan akan menghadapi status kepegawaian sebagai (1) pegawai organik atau pegawai tetap perusahaan, (2) pegawai non organik atau pegawai tidak tetap, atau pegawai alih daya (outsourcing).
Lantas, bagaimana jika ditemui adanya konflik hukum di mana pengusaha bersengketa dengan karyawan ?
Maka, nalar pertama adalah semua merujuk kepada regulasi atau perundang-udangan yang berlaku di Indonesia.
Dengan melihat tata ururan perundangan, maka kita dapat melihat kekuatan hukum bagi semua pemangku kepentingan. Tata urutan itu juga dikenal sebagai Hirarki Perundang-undangan di Indonesia. Apakah Pancasila sebagai urutan Pertama? Ternyata tidak. Pancasila adalah - dikatakan -, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Artinya semangat nilai moral spiritual, merujuk kepada nilai-nilai Pancasila. Namun hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya adalah sebagai berikut:
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
(3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;