Mohon tunggu...
Nugraha Putra Pamungkas
Nugraha Putra Pamungkas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga Angkatan 2021

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perjalanan Karier untuk Menjadi Jaksa

20 Juni 2022   22:02 Diperbarui: 20 Juni 2022   22:08 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak buta warna, tidak cacat fisik dan mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus laki-laki), bebas narkoba, postur badan ideal dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm.

  • Memiliki potensi yang dapat dikembangkan dalam melaksanakan jabatan jaksa yang dinyatakan secara objektif oleh atasan minimal eselon III.

  • Telah membantu melaksanakan proses penangan perkara baik dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara serta dibuktikan dengan sertifikasi oleh Kepala Kejaksaan setempat dengan standar yang ditentukan.

  • Lulus penyaringan yang diselenggarakan oleh panitia rekrutmen calon jaksa Kejaksaan RI.

  • sumber:

    https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-dan-prosedur-menjadi-jaksa-lt544b102356d78

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
    2. Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-064/A/JA/07/2007 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-035/A/JA/12/2009 tentang Peruahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-064/A/JA/07/2007 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun