Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang". Sedangkan Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan terbaru yaitu UU No. 11 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (2) Jaksa merupakan pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
berdasarkan kedua Undang-Undang tersebut, penjelasannya sama saja tentang pengertian jaksa, yaitu profesi bagi seorang pegawai pemerintah di bidang hukum yang bertugas untuk menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.
Tugas seorang Jaksa adapun melakukan pra-penuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan, pelaksanaan terhadap hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum berdasarkan peraturan perundang-perundangan dan kebijaksanaan oleh Jaksa Agung.
lalu, supaya dapat diangkat menjadi seorang jaksa, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
Warga negara Indonesia;
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan;
Berumur minimal 23 tahun dan maksimal 30 tahun;
Sehat jasmani dan rohani;
Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!