Tidak buta warna, tidak cacat fisik dan mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus laki-laki), bebas narkoba, postur badan ideal dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm.
Memiliki potensi yang dapat dikembangkan dalam melaksanakan jabatan jaksa yang dinyatakan secara objektif oleh atasan minimal eselon III.
Telah membantu melaksanakan proses penangan perkara baik dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara serta dibuktikan dengan sertifikasi oleh Kepala Kejaksaan setempat dengan standar yang ditentukan.
Lulus penyaringan yang diselenggarakan oleh panitia rekrutmen calon jaksa Kejaksaan RI.
sumber:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-dan-prosedur-menjadi-jaksa-lt544b102356d78
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
- Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-064/A/JA/07/2007 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-035/A/JA/12/2009 tentang Peruahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-064/A/JA/07/2007 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H