Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang". Sedangkan Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan terbaru yaitu UU No. 11 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (2) Jaksa merupakan pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
berdasarkan kedua Undang-Undang tersebut, penjelasannya sama saja tentang pengertian jaksa, yaitu profesi bagi seorang pegawai pemerintah di bidang hukum yang bertugas untuk menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.
Tugas seorang Jaksa adapun melakukan pra-penuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan, pelaksanaan terhadap hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum berdasarkan peraturan perundang-perundangan dan kebijaksanaan oleh Jaksa Agung.
lalu, supaya dapat diangkat menjadi seorang jaksa, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
Warga negara Indonesia;
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan;
Berumur minimal 23 tahun dan maksimal 30 tahun;
Sehat jasmani dan rohani;
Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
Pegawai Negeri Sipil (“PNS”)
Nah, dari syarat-syarat yang telah disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat mencalonkan diri menjadi Jaksa dengan asalkan telah menempuh pendidikan strata satu (S1) di bidang hukum, serta memenuhi persyaratan lainnya yang telah disebutkan.
Selain itu, untuk dapat diangkat menjadi seorang jaksa harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa yang dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Khusus Jaksa.
Nah, kita sudah membahas terkait syarat-syarat untuk menjadi jaksa. Tahap selanjutnya untuk dapat diangkat menjadi jaksa, seorang harus mengikuti pengadaan calon jaksa. Tujuan dari Pengadaan calon jaksa ini untuk mencari sumber daya manusia jaksa yang memiliki kemampuan intelektual, integritas, profesional serta memiliki nilai disiplin yang tinggi. Dalam pengadaan calon jaksa ini terdapat serangkaian kegiatan yaitu penyusunan dan pengisian formasi, setelah itu melakukan pendaftaran, penetapan kelulusan, sampai ke pengiriman peserta hasil seleksi calon jaksa ke lembaga pendidikan dan pelatihan.
Namun, perlu diingat teman-teman! yang dapat menjadi peserta seleksi calon jaksa di Kejaksaan RI adalah PNS Kejaksaan yang telah memenuhi persyaratan pengadaan calon jaksa Kejaksaan RI.
Lalu, setelah lulus pengadaan calon jaksa Kejaksaan RI peserta harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa. Agar dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa, calon jaksa harus memenuhi syarat berikut:
Sarjana Hukum.
Pegawai kejaksaan dengan masa kerja minimal 2 tahun.
Berpangkat minimal Yuana Wira/golongan III/a.
Usia minimal 25 tahun dan maksimal 35 Tahun pada saat dilantik menjadi Jaksa.
Berkelakuan tidak tercela.
Tidak buta warna, tidak cacat fisik dan mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus laki-laki), bebas narkoba, postur badan ideal dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm.
Memiliki potensi yang dapat dikembangkan dalam melaksanakan jabatan jaksa yang dinyatakan secara objektif oleh atasan minimal eselon III.
Telah membantu melaksanakan proses penangan perkara baik dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara serta dibuktikan dengan sertifikasi oleh Kepala Kejaksaan setempat dengan standar yang ditentukan.
Lulus penyaringan yang diselenggarakan oleh panitia rekrutmen calon jaksa Kejaksaan RI.
sumber:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-dan-prosedur-menjadi-jaksa-lt544b102356d78
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
- Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-064/A/JA/07/2007 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-035/A/JA/12/2009 tentang Peruahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-064/A/JA/07/2007 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H