Mohon tunggu...
Nugraha Putra Pamungkas
Nugraha Putra Pamungkas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga Angkatan 2021

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perjalanan Karier untuk Menjadi Jaksa

20 Juni 2022   22:02 Diperbarui: 20 Juni 2022   22:08 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pegawai Negeri Sipil (“PNS”)

Nah, dari syarat-syarat yang telah disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat mencalonkan diri menjadi Jaksa dengan asalkan telah menempuh pendidikan strata satu (S1) di bidang hukum, serta memenuhi persyaratan lainnya yang telah disebutkan.

Selain itu, untuk dapat diangkat menjadi seorang jaksa harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa yang dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Khusus Jaksa.

Nah, kita sudah membahas terkait syarat-syarat untuk menjadi jaksa. Tahap selanjutnya untuk dapat diangkat menjadi jaksa, seorang harus mengikuti pengadaan calon jaksa. Tujuan dari Pengadaan calon jaksa ini untuk mencari sumber daya manusia jaksa yang memiliki kemampuan intelektual, integritas, profesional serta memiliki nilai disiplin yang tinggi. Dalam pengadaan calon jaksa ini terdapat serangkaian kegiatan yaitu penyusunan dan pengisian formasi, setelah itu melakukan pendaftaran, penetapan kelulusan, sampai ke pengiriman peserta hasil seleksi calon jaksa ke lembaga pendidikan dan pelatihan.

Namun, perlu diingat teman-teman! yang dapat menjadi peserta seleksi calon jaksa di Kejaksaan RI adalah PNS Kejaksaan yang telah memenuhi persyaratan pengadaan calon jaksa Kejaksaan RI.

Lalu, setelah lulus pengadaan calon jaksa Kejaksaan RI peserta harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa. Agar dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa, calon jaksa harus memenuhi syarat berikut:

  1. Sarjana Hukum.

  2. Pegawai kejaksaan dengan masa kerja minimal 2 tahun.

  3. Berpangkat minimal Yuana Wira/golongan III/a.

  4. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 35 Tahun pada saat dilantik menjadi Jaksa.

  5. Berkelakuan tidak tercela.

  6. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun