Mohon tunggu...
Nurul fatimah
Nurul fatimah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Dengan menulis kita bisa mengabadikan semua waktu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengulas Kembali Penegakan Hukum Administrasi Negara

20 Maret 2021   07:13 Diperbarui: 20 Maret 2021   07:22 7856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sanksi penolakan ini dalam HAN adalah pencabutan atau penarikan Sanksi penolakan ini dalam HAN adalah pencabutan atau penarikan KTUN yang menguntungkan. Pencabutan ini dilakukan dengan mengeluarkan suatu ketetapan baru yang isinya menarik kembali dan/atau menyatakan tidak berlaku lagi ketetapan yang terdahulu. Penarikan kembali ketetapan yang menguntungkan berarti menghilangkan hak-hak yang terdapat dalam ketetapan itu oleh organ pemerintahan. Sanksi ini termasuk sanksi berlaku ke belakang (regressieve sancties), yaitu sanksi yang mengembalikan pada situasi sebelum ketetapan itu dibuat.

Dengan kata lain, hak dan kewajiban yang timbul setelah terbitnya ketetapan tersebut menjadi hapus atau tidak ada sebagaimana sebelum terbitnya ketetapan itu, dan sanksi ini dilakukan sebagai reaksi terhadap tindakan KTUN yang menguntungkan. Pencabutan ini dilakukan dengan mengeluarkan suatu ketetapan baru yang isinya menarik kembali dan/atau menyatakan tidak berlaku lagi ketetapan yang terdahulu. Penarikan kembali ketetapan yang menguntungkan berarti menghilangkan hak-hak yang terdapat dalam ketetapan itu oleh organ pemerintahan. Sanksi ini termasuk sanksi berlaku ke belakang (regressieve sancties), yaitu sanksi yang mengembalikan pada situasi sebelum ketetapan itu dibuat bertentangan dengan hukum (onrechtmatig gedrag). Sanksi penarikan kembali KTUN yang menguntungkan diterapkan dalam hal terjadi pelanggaran terhadap peraturan atau syarat-syarat yang dilekatkan pada penetapan tertulis yang telah diberikan, juga dapat terjadi pelanggaran undang-undang yang berkaitan dengan izin yang dipegang oleh pelanggar. Pencabutan suatu keputusan yang menguntungkan itu merupakan sanksi yang situatif. Lagi  dikeluarkan bukan dengan maksud sebagai reaksi terhadap perbuatan yang tercela dari segi moral, melainkan dimaksudkan untuk mengakhiri keadaan-keadaan yang secara objektif tidak dapat dibenarkan lagi.

Kaidah HAN memberikan kemungkinan untuk mencabut KTUN yang menguntungkan sebagai akibat dari kesalahan penerima KTUN sehingga pencabutannya merupakan sanksi baginya. Sebab-sebab pencabutan KTUN sebagai sanksi adalah sebagai berikut.[3]

  • Pihak yang berkepentingan tidak mematuhi pembatasan, syarat, atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikaitkan pada izin, subsidi, atau pembayaran.
  • Pihak yang berkepentingan pada waktu mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin, subsidi, atau pembayaran telah memberikan data yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga apabila data itu diberikan secara benar atau lengkap, keputusan akan berlainan (misalnya, penolakan izin, dan sebagainya).

Ateng Syafrudin menyebutkan empat kemungkinan suatu ketetapan itu ditarik kembali, yaitu sebagai berikut.

  • Asas kepastian hukum tidak menghalangi penarikan kembali atau perubahan suatu keputusan apabila sesudah sekian waktu dipaksa oleh perubahan keadaan atau pendapat.
  • Penarikan kembali atau perubahan juga mungkin apabila keputusan yang menguntungkan didasarkan pada kekeliruan, asalkan kekeliruan itu dapat diketahui oleh yang bersangkutan.
  • Penarikan kembali atau perubahan dimungkinkan apabila yang berkepentingan dengan memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap telah ikut menyebabkan terjadinya keputusan yang keliru.
  • Penarikan kembali atau perubahan dimungkinkan apabila syarat atau ketentuan yang dikaitkan pada suatu keputusan yang menguntungkan tidak ditaati.

Dalam penarikan suatu ketetapan (beschikking) yang telah dibuat harus diperhatikan asas-asas berikut.[4]

  • Yang berkepentingan menggunakan tipuan senantiasa dapat dihilangkan ab ovo (dari permulaan tidak ada).
  • Isinya belum diberitahukan kepada yang bersangkutan. Jadi, suatu ketetapan yang belum menjadi perbuatan yang benar-benar dalam pergaulan hukum dapat dihilangkan ab ovo.
  • Bermanfaat bagi yang dikenainya dan yang diberikan pada yang dikenai itu dengan beberapa syarat tertentu, dapat ditarik kembali pada waktu yang dikenai tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan itu.
  • Bermanfaat bagi yang dikenai tidak boleh ditarik kembali setelah sesuatu jangka tertentu sudah lewat, apabila menarik kembali, suatu keadaan yang layak di bawah kekuasaan ketetapan yang bermanfaat itu (setelah adanya menarik kembali tersebut) menjadi keadaan yang tidak layak.
  • Ketetapan yang tidak benar, diadakan suatu keadaan yang tidak layak. Keadaan ini tidak boleh dihilangkan apabila menarik kembali ketetapan yang bersangkutan membawa pada yang dikenainya suatu kerugian yang sangat besar daripada kerugian yang diderita negara karena keadaan yang tidak layak tersebut.
  • Menarik kembali atau mengubah suatu ketetapan harus diadakan menurut acara (formalitas) yang sama sebagai yang ditentukan bagi membuat ketetapan itu (asas contrarius act us).

Pengenaan Uang Paksa (Dwangsom)

Menurut N.E. Algra, uang paksa sebagai "hukuman atau denda", jumlahnya berdasarkan syarat dalam perjanjian, yang harus dibayar karena tidak menunaikan, tidak sempurna melaksanakan, atau tidak sesuai waktu yang ditentukan; dalam hal ini berbeda dengan biaya ganti iykerugian, kerusakan, dan pembayaran bunga. Dalam hukum administrasi, pengenaan uang paksa ini dapat dikenakan kepada seseorang atau warga negara yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai alternatif dari tindakan paksaan pemerintahan. Pengenaan uang paksa merupakan alternatif untuk tindakan nyata, yang berarti sebagai sanksi "subsidiaire" dan dianggap sebagai sanksi reparatoir. Persoalan hukum yang dihadapi dalam pengenaan dwangsom sama dengan pelaksanaan paksaan nyata. Dalam kaitannya dengan KTUN yang menguntungkan seperti izin, pemohon izin disyaratkan untuk memberikan uang jaminan. Jika terjadi pelanggaran atau pelanggar (pemegang izin) tidak segera mengakhirinya, uang jaminan itu dipotong sebagai dwangsom. Uang jaminan ini lebih banyak digunakan ketika pelaksanaan bestuursdwang sulit dilakukan. (Sahya, 2018:139)

Sebagai pengganti paksaan pemerintahan, pengenaan uang paksa hanya boleh dibebankan jika pada dasarnya paksaan pemerintahan dapat diterapkan. Uang paksa yang dibebankan tersebut akan hilang untuk tiap kali pelanggaran atau untuk tiap hari pelanggaran (sesudah waktu yang ditetapkan) masih berlanjut. Sebagai sanksi alternatif maka pengenaan uang paksa harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur sanksi ini. Dengan demikian, sanksi ini tidak dapat diterapkan, karena tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. (Rondonuwu, 2018:193)

Pengenaan Denda Administratif

Sanksi administrasi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran perizinan dapat berupa paksaan Pemerintahan (bestuurdwang), penarikan kembali keputusanyang menguntungkan, pengenaan uang paksa oleh Pemerintah (dwangsom), pengenaan denda administratif (administratif boete). (Aji, 2019:1)

Denda administrasi tidak lebih dari sekadar reaksi terhadap pelanggaran norma, yang ditujukan untuk menambah hukuman yang pasti, terutama denda administrasi yang terdapat dalam hukum pajak. Bagaimanapun, organ administrasi dapat memberikan hukuman tanpa perantaraan hakim. Pengenaan denda administratif tanpa perantaraan hakim ini tidak berarti pemerintah dapat menerapkannya secara arbitrer (sewenang-wenang). Pemerintah harus tetap memerhatikan asas-asas hukum administrasi, baik tertulis maupun tidak tertulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun