Mohon tunggu...
NOVIANTI 121221015
NOVIANTI 121221015 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Akuntansi Universitas Dian Nusantara Tj.Duren/Green Vile. Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Mahasiswi Akuntansi Universitas Dian Nusantara Tj.Duren/Green Vile. Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 11-Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

1 Juli 2024   08:41 Diperbarui: 1 Juli 2024   09:11 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Pembetulan SPT memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengoreksi kembali apabila masih terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam dilaporkan sebelumnya dan belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh DJP.

Undang-Undang KUP dalam pembetulan SPT dan Pengungkapan Ketidakbenaran terdapat dalam Pasal 8 UU KUP, yaitu :

  • WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT
    yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat DJP belum melakukan Tindakan pemeriksaan
  • Pembetulan SPT rugi atau LB, jangka waktu max 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan
  • Daluarsa penetapan 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya MP, BTP atau TP
  • Bila pembetulan akibatkan hutang pajak menjadi lebih besar, dikenakan sanksi adm berupa bunga sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja s.t.d.t.d Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 atas jumlah pajak yang kurang bayar dihitung sejak :

1. SPT Tahunan Saat penyampaian SPT berakhir s/d tanggal pembayaran

2. SPT Masa Saat jatuh tempo pembayaran s/d tanggal pembayaran

WP Membetulkan SPT dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Syarat, belum melakukan tindakan :

1. Verifikasi dalam rangka menerbitkan skp

2. Pemeriksaan

3. Pemeriksaan Bukti Permulaan

Rugi atau Lebih Bayar

Tidak Ya

Sampai

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun