Pembetulan SPT memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengoreksi kembali apabila masih terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam dilaporkan sebelumnya dan belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh DJP.
Undang-Undang KUP dalam pembetulan SPT dan Pengungkapan Ketidakbenaran terdapat dalam Pasal 8 UU KUP, yaitu :
- WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT
yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat DJP belum melakukan Tindakan pemeriksaan - Pembetulan SPT rugi atau LB, jangka waktu max 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan
- Daluarsa penetapan 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya MP, BTP atau TP
- Bila pembetulan akibatkan hutang pajak menjadi lebih besar, dikenakan sanksi adm berupa bunga sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja s.t.d.t.d Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 atas jumlah pajak yang kurang bayar dihitung sejak :
1. SPT Tahunan Saat penyampaian SPT berakhir s/d tanggal pembayaran
2. SPT Masa Saat jatuh tempo pembayaran s/d tanggal pembayaran
WP Membetulkan SPT dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Syarat, belum melakukan tindakan :
1. Verifikasi dalam rangka menerbitkan skp
2. Pemeriksaan
3. Pemeriksaan Bukti Permulaan
Rugi atau Lebih Bayar
Tidak Ya
Sampai