Mohon tunggu...
Novia Wulandari Umi Fadila
Novia Wulandari Umi Fadila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Sosiologi

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Review Buku "Islam, Kepemimpinan Perempuan, dan Seksualitas" Karya Neng Dara Affiah

31 Oktober 2020   13:00 Diperbarui: 22 September 2024   10:54 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di Indonesia, salah satu cara untuk mengintimidasi perempuan adalah dengan melakukan stigmatisasi atau tuduhan bahwa istrinya tidak perawan. Hal ini digambarkan oleh Dr. Ali Akbar mengenai kasus seorang perempuan yang datang kepada dirinya dengan perasaan trauma dan penderitaan yang amat mendalam. Padahal, atas dasar apa tuduhan itu dibuktikan. Sebab keperawanan sesuai dengan pernyataan Ali Akbar, tidak dapat dibuktikan hanya dengan sudah tersobeknya selaput dara (hymen) di vagina yang sangat tipis itu. Melainkan hanya bisa dibuktikan melalui pemeriksaan medis yang mendetail, lagi pula untuk apa hal tersebut dilakukan jika untuk mengukur kesucian perempuan. Sebab, kesucian perempuan hanya terdapat dalam dasar hati yang terdalam dan tercermin pada perilaku sehari-hari.

INSES (INCEST) DALAM PERSPEKTIF AGAMA-AGAMA

            Inses (incest) adalah praktik seksual yang dilakukan oleh seseorang terhadap anggota keluarga dekatnya. Dapat dilakukan oleh ayah terhadap anak perempuannya, anak laki-laki terhadap ibunya, kakak atau adik laki-laki terhadap saudara perempuannya, dan seterusnya. Dalam perspektif psikoanalisis, praktik incest ini dapat dijelaskan dengan teori Oidipus Complex. Yakni teori yang dikemukakan oleh Sigmund Freud yang menjelaskan bahwa terdapat kecenderungan pada anak laki-laki untuk memiliki ibunya dalam pengertian seksual, tetapi keinginan tersebut terhalang kuat oleh ayahnya yang memilikinya. Terlepas dari setuju atau tidak setuju dengan teori ini, terdapat kemungkinan adanya hasrat seksual yang dimiliki oleh setiap anggota keluarga laki-laki terhadap anggota keluarganya yang perempuan.

            Dalam agama-agama terdapat larangan keras untuk melakukan praktik inses dalam kaitannya dengan adanya larangan perkawinan dengan sesama anggota keluarga, dalam Islam Al-Qur’an secara eksplisit melarang para laki-laki mengawini ibu, anak perempuan, saudara perempuan, mertua perempuan, saudara perempuan seperususuan, bibi, keponakan perempuan dalam hubungan sepersusuan dan seterusnya(QS. Annisa: 23). Hal sama juga terdapat dalam agama Yahudi yang melarang para laki-laki untuk mengawini para perempuan dalam empat generasi keluarga, jika pelarangan ini diabaikan maka pelakunya akan dipandang telah melakukan praktik kejahatan dan akan memperoleh hukuman yang sangat berat hingga pembunuhan (Blu Greenberg:1990).

            Perilaku inses ini dalam perspektif agama-agama belum dilihat sebagai bentuk kekerasam secara spesifik terhadap perempuan, melainkan dianggap sebagai pelanggaran ajaran keagamaan. Pelarangan perkawinan terhadap anggota keluarga tersebut ditunjukkan kepada laki-laki, karena laki-laki dianggap sebagai pemrakarsa atau “agressor” dalam hubungan seksual. Meskipun demikian, larangan yang sama berlaku juga bagi perempuan.

Demikianlah tulisan review saya yang bersumber dari buku “ISLAM, KEPEMIMPINAN, DAN SEKSUALITAS” Karya Dr. Neng Dara Affiah, MS.i. Buku ini sangat memberikan wawasan yang luas mengenai diri perempuan, citra perempuan, hak-hak yang dituntut perempuan ketika menyuarakan kesetaran gender, dan keistimewaan perempuan yang seharusnya lebih dapat dijadikan potensi di dalam masyarakat. Akhir kata saya berterimakasih kepada Ibu Dr. Neng Dara Affiah, MS.i selaku dosen pengampu Teori Sosial Modern juga sekaligus penulis dari buku yang saya review kali ini. Semoga beliau selalu diberkahi oleh Allah SWT di setiap gerak, langkah dan tindakannya dalam memajukan kesejahteraan umat, yang salah satunya dengan membuat buku yang sangat indah isi dan rupanya ini.

Referensi:

Affiah, N. D. (2017). Islam, kepemimpinan perempuan, dan seksualitas. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun