Mohon tunggu...
NOVA EVENTINA PURBA
NOVA EVENTINA PURBA Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercubuana

Jurusan : Magister Akuntansi NIM : 55522120017 Nama Dosen : APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Company di Indonesia Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

9 Juni 2024   12:00 Diperbarui: 9 Juni 2024   12:10 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
berlindividedcity.wordpress.com

Dalam konteks Indonesia, penerapan kebijakan CFC dapat memberikan manfaat signifikan dalam mengendalikan penghindaran pajak dan meningkatkan penerimaan pajak negara. Namun, tantangan yang terkait dengan kompleksitas hukum dan regulasi, serta penegakan hukum, perlu diatasi untuk memastikan efektivitas kebijakan ini.

Untuk mengawasi Perpajakan Controlled Foreign Company (CFC) di Indonesia, pemerintah dan otoritas pajak dapat mengambil serangkaian langkah-langkah sebagai berikut:

Penyusunan Aturan dan Regulasi yang Jelas: Pemerintah dapat menyusun aturan dan regulasi yang jelas terkait dengan CFC, termasuk definisi perusahaan yang dianggap sebagai CFC, kriteria pengenaan pajak, dan tata cara pelaporan.

Pencatatan dan Pelaporan Pendapatan: Wajib pajak yang memiliki perusahaan di luar negeri harus mencatat dan melaporkan pendapatan dari perusahaan tersebut kepada otoritas pajak Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Audit dan Pemeriksaan: Otoritas pajak dapat melakukan audit dan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang memiliki perusahaan di luar negeri untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan, termasuk aturan terkait dengan CFC.

Kerja Sama Internasional: Pemerintah Indonesia dapat menjalin kerja sama dengan negara lain dalam hal pertukaran informasi perpajakan untuk memantau pendapatan perusahaan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia di luar negeri.Pendidikan dan Penyuluhan: Memberikan pendidikan dan penyuluhan kepada wajib pajak tentang aturan dan implikasi perpajakan CFC, serta konsekuensi dari pelanggaran aturan tersebut.Sanksi dan Penegakan Hukum: Menerapkan sanksi yang tegas terhadap wajib pajak yang melanggar aturan perpajakan CFC sebagai upaya penegakan hukum dan pencegahan pelanggaran di masa mendatang.

Monitoring dan Evaluasi: Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi aturan CFC untuk mengevaluasi efektivitasnya dan melakukan perbaikan jika diperlukan.

Dengan mengambil langkah-langkah tersebut, pemerintah Indonesia dapat lebih efektif dalam mengawasi perpajakan Controlled Foreign Company untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan dan meningkatkan penerimaan pajak negara.

Salah satu teori yang dihubungkan dengan tantangan dan peluang perpajakan Controlled Foreign Company di Indonesia adalah Teori Pierre Felix Bourdieu

Pierre Bourdieu adalah seorang sosiolog Prancis yang terkenal dengan kontribusinya dalam bidang sosiologi, antropologi, dan teori budaya. Salah satu konsep inti dalam pemikirannya adalah teori praksis sosial, yang mencakup beberapa konsep penting seperti kapital budaya, kapital sosial, dan lapangan sosial.

Teori Pierre Bourdieu digerakkan keinginan untuk mengatasi apa yang disebutnya sebagai oposisi palsu antara objektivitas dan subjektivitas oposisi absurd anatara individu dengan Masyarakat.(Nurnazmi & Siti Kholifah, 2023)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun