Mohon tunggu...
NOOR HIDAYAH
NOOR HIDAYAH Mohon Tunggu... Guru - Guru Mata Pelajaran

Saya seorang guru mata pelajaran fisika di SMA sederajat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Deskripsi Pengawasan DPT dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Panwaslu Kecamatan Pelaihari 2023

7 Maret 2024   10:20 Diperbarui: 7 Maret 2024   10:26 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

DESKRIPSI PENGAWASAN DAFTAR PEMILIH TETAP DAN PENGAWASAN DISTRIBUSI PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PANWASLU KECAMATAN PELAIHARI

(NOOR HIDAYAH)

PENDAHULUAN

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat diwilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. 

Ini merupakan perwujudan aspirasi rakyat untuk menentukan pemimpin secara langsung demi kelangsungan Pemerintahan Daerah yang sesuai dengan kehendak rakyat. Hak untuk memilih adalah hak dasar warga Negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan termasuk salah satu Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi dan dijamin oleh konstitusi. Sebenarnya jaminan hak pilih warga Negara Indonesia dalam pemilu/pilkada sangat kuat.

Penyelenggara Pilkada adalah lembaga yang menyelenggarakan pilkada yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Salah satu fungsi Penyelenggara Pilkada yakni untuk memastikan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat, serta Walikota dan Wakil Walikota dapat berjalan dengan baik. 

Ada 2 (dua) tujuan utama Pemilihan Kepala Daerah yaitu pertama untuk menyelenggarakan pemilihan yang jujur dan adil dimana para pemilih dapat menggunakan hak mereka sesuai dengan hati nurani mereka tanpa ketakutan dari teror dan paksaan, kedua untuk menghasilkan Kepala Daerah yang dapat dipercaya dan bertanggung jawab yang akan melayani kepentingan masyarakat. Pemutakhiran Data Pemilih salah satu hal paling penting untuk menjamin hak pilih warga Negara didalam pemilihan Kepala Daerah. 

Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari pemilu atau pemilihan terakhir yang dimutakhirkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK, PPS dan PPDP dengan mempertimbangkan DP4 dan dilakukan pencocokan serta penelitian. Secara umum pemutakhiran data pemilih yaitu rangkaitan kegiatan yang terencana yang dilakukan PPS dibantu PPDP dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Daftar pemilih yang akurat, komperhensif dan mutakhir merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi dalam melaksanakan dmeokrasi electoral. Dengan adanya daftar pemilih yang akurat dapat meningkatkan kualitas proses demokrasi electoral dengan membuka ruang seluas-luasnya kepada warga Negara untuk menggunakan hak pilihnya. Melakukan pendaftaran pemilih lebih awal dapat mengantisipasi kemungkinan kehilangan hak pilih seseorang secara lebih cepat dan terukur sebelum pemungutan suara berlangsung, sehingga dapat meminimalisir sengketa pada hari pemilihan. 

Kesalahan atau kurang akuratnya data pemilih akan berdampak langsung terhadap kelengkapan administrasi pilkada dan legitimasi pilkada. Dari beberapa pengalaman pilkada dan pemilu, akurasi data pemilih yang tertampung dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), sebagai dasar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terkesan belum dapat mengakomodasi seluruh pemilih. Ini yang sering menimbulkan perselishan dan persengketaan hasil pikada atau pemilu yakni terkait dengan tidak akuratnya daftar pemilih digunakan sebagai dasar permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi.

Melalui pendaftaran pemilih hak politik setiap warga Negara untuk memberikan suaranya dalam proses demokrasi electoral akan ditentukan. Pendaftaran pemilih berkaitan dengan kepastian adanya kesetaraan bagi seorang warga Negara untuk memilih. Jika pendaftaran pemilu tidak dilakukan dengan baik, banyak warga Negara yang akan kehilangan hak politik. Padahal setiap warga Negara diijamin hak politiknya tanpa diskriminasi, demikian juga nilai suara setiap warga Negara bernilai sama. Sebagaimana filosofi dalam demokrasi "pemerintahan (cratos) adalag orang (demo)' dalam hal ini peduduk yang merupakan pemilik kedaulatan. Oleh karena itu proses pemutakhiran data pemilih merupakan suatu hal yang harus dipahami oleh penyelenggara pemilu/pilkada.

Pengalaman menunjukkan baik pada Pamilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah, bahwa untuk mencari data pemilih yang tepat mendekati 100 % sulit dijadwalkan. Karena itu persiapan secara dini dan sosialisasi secara intensif perlu dimatangkan secara seksama. Secara teknis bentuk jaminan pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah tersedianya daftar pemilih yang akurat, komperhensif dan mutakhir. Hal ini mengingat persyratan bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih adalah terdaftar dalam daftar pemilih. Apabila pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, pada hari pemungutan suara mereka mendapat jaminan untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Demikian pula sebaliknya, bila pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih, mereka pun potensial kehilangan hak pilihnya.

Dalam hal ini terfasilitasi atau tidaknya warga negara untuk memberikan suara dalam pemilihan tergantung kepada keberhasilan pendaftaran pemilih. Proses pemutakhiran daftar pemilih juga akan menjelaskan jumlah pemilihnpada suatu wilayah akan memberi kontribusi pada pembentukan daerah pemilihan. Pemutakhiran daftar pemilih juga akan membantu tahapan pemilu/pilkada selanjutnya karena sudah mengalokasikan dan mengorganisir pemilih pada masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selanjutnya, dengan tersedianya data tersebut, akan memudahkan perencanaan logistik pemilu/pilkada, tempat pemungutan suaran (TPS) dapat dihitung untuk memastikan alokasi logistic (uang, bahan, dan perlengkapan di TPS).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraa pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa salah satu tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu adalah pemutakhiran data pemilih, menyusun dan menetapkan daftar pemilih. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum dituntut untuk menjunjung tinggi nilai demokrasi dan memberi penghargaan tinggi pada setiap suara rakyat dengan mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas. Demi menghasilkan kualitas daftar pemilih, KPU harus memastikan semua pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui meknisme pendaftaran pemilih. Baik buruknya kualitas penyelenggaran dan kualitas hasil pemilihan Kepala Daerah salah satunya dipengaruhi dengan baik dan buruknya daftar pemilih.

Melihat dari persoalan pendaftaran pemilih yang terus berulang dari pilkada ke pilkada, ataupun pemilu ke pemilu oleh karena itu tata kelola data pemilih yang baik sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan ini. Hal ini karena tata kelola data pemilih yang tidak baik merupakan penyebab banyaknya permasalahan pilkada atau pemilu decade terakhir. Walaupun tata kelola data pemilih yang baik saja tentu tidak menjamin pilkada yang baik, karena berbagi variable kompleks lainnya seperti variabel sosial, ekonomi dan politik juga mempengaruhi proses, integritas, dan hasil pilkada yang demokratis. Tapi pilkada yang baik tidak mungkin tanpa tata kelola data pemilih yang efektif.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2020 berbeda dengan pilkada atau pemilu tahun sebelumnya, pada tahun ini pilkada diselenggarakan ditengah-tengah pandemic covid-19, hal ini menjadikan tantangan tersendiri baik bagi penyelenggara, peserta maupun pemilih terutama bagi Bawaslu Kabupaten Tanah Laut sehingga dalam setiap kerja-kerja pengawasan mengedepankan protokol kesehatan. Walaupun pilkada tahun ini diselenggarakan ditengah pandemi, Jajaran Panwaslu Kecamatan Pelaihari tetap menjalankan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih serta melakukan pengawasan terhadap pendistribusian logistic dengan maksimal agar hak pilih masyarakat dapat terjaga, sehingga pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 berjalan dengan jujur dan adil.

Kelompok Kerja Pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Distribusi  Lgistik Panwaslu Kecamatan Pelaihari dibentuk pada tanggal 4 Juli 2020 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Pelaihari Nomor 006.A/K.Bawaslu-Prov.KS-10.09/HK.01.01/VII/2020 Tentang Penetapan Kelompok Kerja Pengawasan Daftar Pemilih Tetap dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Kecamatan Pelaihari.

Struktur Kelompok Kerja Pengawasan Daftar Pemilih Tetap dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Kecamatan Pelaihari sebagaimana tabel berikut :

No.

Struktur

Jabatan

Kedudukan

Dalam Pokja

1.

Noor Hidayah, S.Pd

Anggota Panwaslu Kecamatan Pelaihari

Penanggung Jawab

2.

Irwan Fauzi, SE

Ketua Panwaslu Kecamatan Pelaihari

Ketua

3.

Muhammad Nur Fadhillah, S.Pd

PUMK Panwaslu Kecamatan Pelaihari

Sekretaris

4.

Syafi'ie Noor

Ketua PPK Pelaihari

Anggota

5.

Vivian Roseline

Tenaga Teknis Panwaslu Kecamatan Pelaihari

Anggota

6.

Andry Saputra

Tenaga Teknis Panwaslu Kecamatan Pelaihari

Anggota

Tabel 1.1 Struktur Pokja Pengawasan DPT Kecamatan Pelaihari

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
  • Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 48/PUU-XVII/2019 Tentang Permohonan Pengujian Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Terkait Dengan Perbedaan Nomenklatur Dalam UU Pilkada 10 tahun 2016 Yang Masih menggunakan Penyebutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sedangkan Dalam UU 7 Tahun 2017 Menggunakan Sebutan Bawaslu, Karena Hal Tersebut Berpengaruh Dengan Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi;
  • Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Taun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
  • Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengawas Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
  • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
  • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
  • Perbawaslu 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
  • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
  • Perbawaslu 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan atau Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;

  • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, Dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubabhan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
  • Peraturan Komisi Pemilihan Uum Republik Indonesia Nomor 5 Tahunn 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  • Keputusan Komisi Pemiliihan Umum Republik Indonesia Nomor 66/PP.06.4-KPT/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
  • Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 169/PP.04.2-  Kpt/03/KPU/III/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/PP/06.4-Kpt/03/KPUII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
  • Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 258/PI.02-  KPT/01/KPU/VI/2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Tahun 2020;
  • Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 542/PL.02.1/SD/01/KPU/VII/2020, Perihal Penjelasan Status Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Karena Hilang Ingatan Pada Formulir Model A.KWK, A.3-KWK,A.B-KWK,A.1.1-KWK dan A.2-KWK;
  • Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Npmpr 552/PL.02.1/SD/01/KPU/VII/2020, Perihal Pemberitahuan Kegiatan Gerakan Klik dan Coklit Serentak;
  • Surat Ketua BAdan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : SS-0399 /K.BAWSSLU/PM.00.00/7/2002, Perihal Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Penyusun Daftar Pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020;
  • Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/4074/SJ Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Untuk Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilu Kecamatan dan Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Dalam Tatanan normal Baru;
  • Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020, Perihal Panduan Pengisian Formulir Model A dan Pengawasan Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada 2020;
  • Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0351/K.Bawaslu/PM.00.00/06/2020 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Pada Masa Pandemi Covid-19;
  • Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0207/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 Tentang Standarisasi Alat Pelindung Diri (APD) Protokol Kesehatan COVID-19 di Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Dalam Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
  • Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0410/K.BAWASLU/HK.05/XI/2020 Tanggal 28 Oktober 2019 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
  • Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0298/ K.BAWASLU/PM.00.00/V/2020 Tentang Persiapan Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020; dan
  • Keputusan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor : 033/BAWASLU-Prov.  KS-10/SET/HK.01.01/vi/2020 Tentang Pengaktifan Kembali Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Rangka Pemilihan Gubernur.

PELAKSANAAN PENGAWASAN DPT DAN DISTRIBUSI LOGISTIK

PPDP adalah Petugas Pemuktahiran Data Pemuda merupakan rukun warga, rukun tetangga, dan atau warga masyarakat yang diusulkan PPS setempat untuk membantu dalam Pemuktahiran Data Pemilih. Proses Pembentukannya serentak dimulai pada tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan tanggal 14 Juli 2020.

Timeline Pembentukan PPDP se-Kabupaten Tanah Laut dapat dilihat sebagaimana tabel berikut :

No.

Kegiatan

Tanggal

1.

Koordinasi PPDP dengan RT/RW

24 Juni 2020 - 14 Juli 2020

2.

Pembentukan PPDP

24 Juni 2020 - 14 Juli 2020

  • Calon PPDP melengkapi persyaratan dan menyampaikan kepada PPS

24 Juni 2020 - 14 Juli 2020

  • PPS mengumumkan melalui papan pengumuman nama-nama calon PPDP diwilayahnya

24 Juni 2020 - 14 Juli 2020

  • PPS mengumumkan calon PPDP Kepada KPU Kabupaten melalui PPK untuk ditetapkan

24 Juni 2020 - 14 Juli 2020

  • KPU Kabupaten menetapkan PPDP berdasrkan usulan dari PPS

10 Juli 2020 - 14 Juli 2020

  • KPU Kabupaten mengumumkan nama-nama PPDP melalui media website atau medi komunikasi lainnya

10 Juli 2020 - 14 Juli 2020

  • PPS mengumumkan melalui papan pengumuman nama-nama PPDP yang telah ditetapkan diwilayahnya.

10 Juli 2020 - 14 Juli 2020

3.

Bimbingan Teknis PPDP

11 Juli 2020 - 14 Juli 2020

4.

Masa Kerja PPDP pemilihan 2020

15 Juli 2020 - 14 Juli 2020

Tabel 3.1 Timeline Pembentukan PPDP

Dalam proses rekrutmen PPDP, terlebih dahulu PPS melaksanakan tahapan koordinasi dengan aparatur Pemerintah Desa dengan RT/RWdiwilayag masing-masing, selanjutnya nama-nama calon PPDP yang diusulkan harus melengkapi berkas persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Tanah Laut Berkas kelengkapan calon PPDP tersebut nantinya akan melalui tahapan pemeriksaan dan penelitian oleh jajaran PPS sebelum diserahkan ke PPK.

Adapun pelaksanaan Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas Kelurahan Desa terkait kelengkapan berkas dan syarat Calon PPDP yaitu sebagai berikut :

  • Memastikan PPS melakukan Verifikasi terkait usia Calon PPDP tidak kurang dari 20 ( dua puluh ) tahun dan lebih dari 50 ( lima puluh tahun ) tahun dan dibuktikan dengan KTP-E Calon PPDP.
  • Pengawasan berkas keterangan kesehatan jiwa dan tidak memiliki riwayat penyakit degenatif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas.
  • Pengawasan berkas pernyataan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai dari atasan, independen dan tidak berpihak, serta mampu mengoperasikan perangkat teknologi.
  • Surat pernyataan bebas narkotika dan surat pernyataan kesehatan.

Data Pendaftar PPDP Se-Kecamatan Pelaihari sebagaimna tabel berikut :

No.

Kel/Desa

Jumlah TPS

Jumlah Pendaftar PPDP

Pendaftar Terindikasi Parpol

PPDP Terpilih

Ket.

1.

Ambungan

5

5

-

5

NIHIL

2.

Angsau

27

27

-

27

NIHIL

3.

Atu-Atu

6

6

-

6

NIHIL

4.

Bumi Jaya

5

5

-

5

NIHIL

5.

Guntung Besar

1

1

-

1

NIHIL

6.

Kampung Baru

3

3

-

3

NIHIL

7.

Karang Taruna

21

21

-

21

NIHIL

8.

Pabahanan

5

5

-

5

NIHIL

9.

Panggung

11

11

-

11

NIHIL

10.

Panggung Baru

4

4

-

4

NIHIL

11.

Panjaratan

2

2

-

2

NIHIL

12.

Pelaihari

27

27

-

27

NIHIL

13.

Pemuda

6

6

-

6

NIHIL

14.

Sarang Halang

15

15

-

15

NIHIL

15.

Sumber Mulia

3

3

-

3

NIHIL

16.

Sungai Riam

7

7

-

7

NIHIL

17.

Tampang

2

2

-

2

NIHIL

18.

Telaga

5

5

-

5

NIHIL

19.

Tungkaran

2

2

-

2

NIHIL

20.

Ujung Batu

6

6

-

6

NIHIL

Jumlah

163

163

-

163

Tabel 3.2 Data Pendaftar PPDP Se-Kecamatan Pelaihari

Selanjutnya, pada tanggal  10 Juli 2020 KPU Kabupaten Tanah Laut mengumumkan PPDP Terpilih berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 191/PP.04-Pu/6301/KPU-Kab/VII/2020 Tentang penetapan dan Pengangkatan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) Untuk Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020. Pengumuman Penetapan PPDP tersebut diumumkan melalui media sosial dan Papan Pengumuman di tiap kantor Kelurahan dan Desa Berdasarkan hasil penelitian dan analisis diketahui bahwa nama-nama yang tertera pada Pengumuman tersebut sesuai dengan yang diusulan oleh PPS dan Hasil Koordinasi dengan aparat Kelurahan/Desa serta RT dan RW.

Bimbingan Teknis PPDP

  • Kegiatan Pelantikan dan Bimbingan Teknis PPDP Se-Kecamatan Pelaihari dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tanah Laut bertempat di Kelurahan/Desa PPDP tersebut bertugas Daftar SK PPDP Se-Kecamatan Pelaihari untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 dapat dilihat pada  Surat Keputusan dengan Nomor SK PPDP : 114/PL.02-Kpt/6301/KPU-Kab/VII/2020.

Pada kegiatan Bimbingan Teknis tanggal 12 Juli 2020 disampaikan juga arahan dan pembinaan langsung dari komisioner KPU Kabupaten Tanah Laut dan Komisioner PPK Kecamatan Pelaihari.KPU Kabupaten Tanah Laut dan PPK Kecamatan Pelaihari menyampaikan agar dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) PPDP benar-benar melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan selalu melakukan koordinasi dengan PPS diwilayah tugas masing-masing terutama jika dalam proses pencoklitan terdapat kendala atau masalah,serta benar-benar menerapkan prosedur kinerja dalam pelaksanaan coklit yaitu sebagaimana berikut :

  • Benar-benar melaksanakan coklit sendiri tanpa melimpahkan tugas kepada orang lain.
  • Melakukan pendataan secara langsung kepada masyarakat.
  • Benar-benar melakukan pencocokan dan penelitian data identitas pemilih dengan data A.WKW.
  • Melakukan pendataan kepada pemilih yang masuk syarat namun tidak terdata pada A.KWK dan memasukannya sebagai pemilih baru pada formulir A.A.KWK.
  • Dan menempelkan stiker formulir A.2.KWK sebagai bukti bahwa rumah tersebut telah dilaksanakan pencoklitan.

Rangkaian pelaksanaan Kegiatan pelantikan dan Bimbingan Teknis PPDP Se-Kecamatan Tanah Laut yaitu sebagai berikut:

  • Pembacaan sumpah janji tugas jabatan yang dibacakan oleh ketua PPS masing-masing desa yang diikuti oleh PPDP terpilih.
  • Penyampaian materi Bimbingan Teknis terkuit tugas-tugas PPDP dan penerapan protokol kesehatan oleh PPK.
  • Pembagian alat kerja PPDP berupa :
  • Buku Panduan PPDP
  • Alat tulis pulpen dan penggaris
  • Model A-KWK (Formulir Daftar Pemilih)
  • Model A-A-KWK (Formulir Daftar Pemilih Baru)
  • Model A.A.1-KWK (Formulir Tanda Bukti Pendaftaran Pemilih)
  • Model A.A.2-KWK (Formulir Tanda Bukti Pencoklitan)
  • Model A.A.3-KWK (Formulir Laporan Hasil Pencoklitan)
  • Pembagian Alat Pelindung diri berupa :
  • Face Shield
  • Hand Sanitizer Spray/Gel
  • Masker
  • Sarung Tangan Plastik

Berdasarkan hasil Bimtek ditekankan bahwa PPDP dalam melaksanakan tugas selalu memperhatikan kelengkapan perlindungan diri seperti menggunakan masker, face shield, hand sanitizer dan menggunakan alat tulis sendiri. Hal tersebut diterapkan dalam rangka melaksanakan perintah undang-undang serta untuk keselamatan diri dan orang banyak.

Rapat Koordinasi Pokja serta Rapat Pleno Terbuka terkait DPT dan Distribusi Logistik

Rapat Koordinasi Pokja Pengawasan DPT dan Distribusi Logistik serta Rapat Pleno Terbuka terkait DPT dan Distribusi Logistik pada bulan Juli sampai Desember 2020.

Supervisi dan Monitoring Panwaslu Kecamatan Pelaihari

Kegiatan Supervisi dan Monitoring Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga selama bulan Juli sampai Desember 2020

Kegiatan Supervisi dan Monitoring Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa selama bulan Juli 2020

Kegiatan Supervisi dan Monitoring Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data Informasi selama bulan Juli 2020

PENUTUP

Kesimpulan

Kegiatan Kelompok Kerja Pengawasan Daftar Pemilih Tetap dan Distribusi Logistik di Panwaslu Kecamatan Pelaihari pada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Tahun 2020 selama bulan Juli sampai Desember 2020 yaitu sebagai berikut :

  • Rapat Koordinasi Pokja Pengawasan DPT dan Distribusi Logistik serta Rapat Pleno Terbuka terkait DPT dan Distribusi Logistik pada bulan Juli sampai Desember 2020.
  • Supervisi dan Monitoring Panwaslu Kecamatan ke Kelurahan/Desa pada bulan Juli sampai Desember 2020 dilaksanakan oleh Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data Informasi.
  • Selama Proses Pengawasan DPT dan Distribusi Logistik di Kecamatan Pelaihari ditemukan beberapa kendala yang dialami oleh jajaran Panwascam dan PPK/D yaitu sebagai berikut :
  • Dalam proses coklit pemilih susah untuk ditemui maupun medan sangat ekstrim, masuknya musim panen padi membuat sebagian pemilih di Kelurahan/Desa sangat jarang ada dirumah sehingga petugas PPDP kesulitan untuk melakukan coklit.
  • Pemilih tidak dikenal/bukan pemilih setempat, banyaknya data pemilih di A.KWK tidak terindefikasi juga menjadi kendala bagi petugas PPDP dalam proses coklit, Panwaslu Kecamatan telah memberikan saran kepada PPDP untuk pemilih yang tidak terindentifikasi pada formulir A.KWK agar mengkoordinasikan ke jajaran kelurahan/desa terkait untuk menggali informasi keberadaan pemilih tersebut.
  • Dalam proses memberikan tanggapan dan masukan, terdapat beberapa pemilih yang meninggal sehingga masuk dalam daftar pemilih tidak memenuhi syarat, baru pindah dan lainnya.
  • Pada tanggal 9 Desember, ada beberapa TPS yang terpaksa bergeser tempat dari lokasi awal dan ada beberapa TPS yang mengalami penundaan sebentar dikarenakan curah hujan cukup tinggi disertai angin namun tidak sampai membuat proses pemungutan suara ditunda lama.

Saran

Saran dari kelompok Kerja Pengawasan Daftar Pemilih Tetap dan Distribusi Logistik Panwaslu Kecamatan dalam rangka melakukan Pengawasan Daftar Pemilih Tetap dan Distribusi Logistik di Kecamatan Pelaihari selanjutnya yaitu sebagai berikut:

  • Koordinasi dan peran aparatur pemerintah desa khususnya kasi pendataan kependudukan desa dimana coklit, terutama dalam menggali informasi dan mengindefikasi terkait pemilih yang tidak dikenali, pemilih yang telah pindah domisili, maupun pemilih yang tidak terdata sebagai pemilih penduduk setempat, hal tersebut akan menjadi data akurat petugas PPDP dalam men TMS kan pemilih.
  • Panwaslu Kecamatan merekomendasikan kepada petugas PPDP untuk jemput bola dengan mendatangi mendata pemilih yang sulit ditemui tersebut sehingga proses coklit bisa selesai sesuai tanggal yang telah ditetapkan.
  • Panwaslu Kecamatan dan jajaran ke bawah menghimbau masyarakat untuk tidak takut dalam memberikan masukan dan tanggapan terkait pemilih-pemilih yang meninggal yang seharusnya masuk dalam daftar pemilih tidak memenuhi syarat, baru pindah dan lainnya.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun