Mohon tunggu...
NOOR HIDAYAH
NOOR HIDAYAH Mohon Tunggu... Guru - Guru Mata Pelajaran

Saya seorang guru mata pelajaran fisika di SMA sederajat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Deskripsi Pengawasan DPT dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Panwaslu Kecamatan Pelaihari 2023

7 Maret 2024   10:20 Diperbarui: 7 Maret 2024   10:26 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Andry Saputra

Tenaga Teknis Panwaslu Kecamatan Pelaihari

Anggota

Tabel 1.1 Struktur Pokja Pengawasan DPT Kecamatan Pelaihari

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
  • Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 48/PUU-XVII/2019 Tentang Permohonan Pengujian Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Terkait Dengan Perbedaan Nomenklatur Dalam UU Pilkada 10 tahun 2016 Yang Masih menggunakan Penyebutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sedangkan Dalam UU 7 Tahun 2017 Menggunakan Sebutan Bawaslu, Karena Hal Tersebut Berpengaruh Dengan Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi;
  • Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Taun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
  • Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengawas Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
  • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
  • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
  • Perbawaslu 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
  • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
  • Perbawaslu 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan atau Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;

  • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, Dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubabhan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
  • Peraturan Komisi Pemilihan Uum Republik Indonesia Nomor 5 Tahunn 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  • Keputusan Komisi Pemiliihan Umum Republik Indonesia Nomor 66/PP.06.4-KPT/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
  • Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 169/PP.04.2-  Kpt/03/KPU/III/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/PP/06.4-Kpt/03/KPUII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
  • Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 258/PI.02-  KPT/01/KPU/VI/2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Tahun 2020;
  • Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 542/PL.02.1/SD/01/KPU/VII/2020, Perihal Penjelasan Status Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Karena Hilang Ingatan Pada Formulir Model A.KWK, A.3-KWK,A.B-KWK,A.1.1-KWK dan A.2-KWK;
  • Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Npmpr 552/PL.02.1/SD/01/KPU/VII/2020, Perihal Pemberitahuan Kegiatan Gerakan Klik dan Coklit Serentak;
  • Surat Ketua BAdan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : SS-0399 /K.BAWSSLU/PM.00.00/7/2002, Perihal Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Penyusun Daftar Pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020;
  • Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/4074/SJ Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Untuk Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilu Kecamatan dan Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Dalam Tatanan normal Baru;
  • Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020, Perihal Panduan Pengisian Formulir Model A dan Pengawasan Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada 2020;
  • Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0351/K.Bawaslu/PM.00.00/06/2020 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Pada Masa Pandemi Covid-19;
  • Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0207/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 Tentang Standarisasi Alat Pelindung Diri (APD) Protokol Kesehatan COVID-19 di Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Dalam Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
  • Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0410/K.BAWASLU/HK.05/XI/2020 Tanggal 28 Oktober 2019 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
  • Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0298/ K.BAWASLU/PM.00.00/V/2020 Tentang Persiapan Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020; dan
  • Keputusan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor : 033/BAWASLU-Prov.  KS-10/SET/HK.01.01/vi/2020 Tentang Pengaktifan Kembali Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Rangka Pemilihan Gubernur.

PELAKSANAAN PENGAWASAN DPT DAN DISTRIBUSI LOGISTIK

PPDP adalah Petugas Pemuktahiran Data Pemuda merupakan rukun warga, rukun tetangga, dan atau warga masyarakat yang diusulkan PPS setempat untuk membantu dalam Pemuktahiran Data Pemilih. Proses Pembentukannya serentak dimulai pada tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan tanggal 14 Juli 2020.

Timeline Pembentukan PPDP se-Kabupaten Tanah Laut dapat dilihat sebagaimana tabel berikut :

No.

Kegiatan

Tanggal

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun