PENGARUH AUDIT PAJAK TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DI NIGERIA
NANDA LADEPI
15919038
Islamic University of Indonesia
2017
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh audit pajak dan atribut kualitatif lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan di Nigeria. Kuisioner diberikan kepada staff/ karyawan perusahaan sampel yang berada di 5 zona geo-politik Nigeria. Analisis yang digunakan yaitu Ordered Logistic Regression. Dari hasil penelitian diketahui bahwa terdapat hubungan positif antara audit pajak dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dari hasil penelitian juga diungkapkan bahwa probabilitas yang diaudit, persepsi akan pengeluaran negara/ pemerintah, penalti/ hukuman dan penegakan hukum juga merupakan efek gabungan dari audit pajak, yang mana penalti/ hukuman memiliki pengaruh signifikan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan di Nigeria. Untuk peneliti selanjutnya, kami menyarankan untuk menilik lebih pragmatis dan efektif pengaruh audit pajak perusahaan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan di Nigeria agar dapat meningkatkan pendapatan pemerintah.
Kata Kunci: Audit Pajak, Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Self- Assessment, Government Assesment
Introduction
Hampir diseluruh dunia, pemerintah harus menggelontorkan dana yang cukup besar untuk menyediaan fasilitas publik dan layanan sosial lain yang berguna bagi masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah memerlukan dana yang cukup besar agar dapat melayani masyarakatnya dengan baik. Terdapat beberapa sumber dana yang dapat diperoleh pemerintah, salah satunya dari pajak. Pajak sendiri merupakan iuran wajib yang dihimpun dari pendapatan, kentungan dan kekayaan individu, keluarga, komunitas, perusahaan dan non- perusahaan, dll yang mana dana tersebut digunakan untuk menyediakan fasilitas dan layanan publik. Pajak sendiri sifatnya sangat melekat di dalam suatu negara, yang mana pemungutannya diatur oleh undang- undang dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun dalam menghimpun dana pajak sendiri, pemerintah tidak lepas dari beberapa problema, seperti penggelapan pajak dan upaya penghindaran pajak. Untuk mengurangi terjadinya problema tersebut, saat ini beberapa negara telah menerapkan audit pajak kedalam sistem perpajakannya.
Berdasarkan OECD (2006), audit pajak merupakan suatu metode pengujian untuk mengukur apakah pembayar pajak telah menilai dan melaporkan hutang pajaknya dengan benar.
Sebelum tahun 1998, pemerintah Nigeria menerapkan sistem government assesment sebelum akhirnya menerapkan sistem self-assessementpada tahun 1998. Dengan skema self-assessmentini maka perlu diterapkan audit pajak, hal ini bertujuan untuk memastikan tunggakan/ hutang pajaknya atas pendapatan dan beban wajib pajak telah diukur/ dinilai dengan akurat. Hal ini dikarenakan, dengan skema self-asssessmentini para wajib pajak cenderung melakukan penggelapan dan penghindaran pajak. Itu akan berdampak dengan berkurangnya pendapatan pemerintah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menguji pengaruh audit pajak terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan di negara Nigeria.
Conceptual Framework and Review of Relevant Literature
Tax Audit and Tax Compliance
Menurut Palil dan Mustapha (2011), audit memberikan dampak positif terhadap upaya penggelapan pajak. Dalam penelitiannya juga dijelaskan bahwa audit pajak didalam sistem self-assessmentdapat menjadi peran penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Palil dan Mustapha (2011) mengungkapkan tingkat audit dan tingkat ketelitian dalam pelaksanaan audit dapat menjadi pendorong wajib pajak agar lebih bijaksana dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Sebaliknya, jika wajib pajak tidak diaudit akan membuat para wajib pajak melakukan kecurangan dalam mengungkapkan nilai pajaknya. Butler (1993) juga mengungkapkan bahwa audit pajak memberikan perubahan dalam perilaku pemenuhan kewajiban perpajakan ke arah yang positif. Witte dan Woodbury juga menjelaskan dalam penelitiannya bahwa audit pajak memberikan pengaruh signifikan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan. Berbeda dengan penelitian Beron et al yang mengungkapkan adanya hubungan yang tidak signifikan antara audit dan penggelapan pajak.
Perception of Goverment Spending and Tax Compliance
Palil dan Mustapha (2011) mengamati keterkaitan antara pengeluaran yang dilakukan pemerintah terhadap pemenuhan kewajiban wajib pajak, terutama pada penggelapan pajak. Mereka menyatakan bahwa wajib pajak terutama yang memiliki jumlah tagihan pajak tinggi, memiliki tingkat sensitiftas terhadap pengeluaran pemerintah yang mana dananya diperoleh dari wajib pajak tersebut. Meskipun penelitian ini memiliki keterbatasan bukti empiris, namun dapat diasumsikan bahwa wajib pajak cenderung untuk menghindari pajak karena mereka beranggapan bahwa pemerintah menggunakan dana pajak tersebut dengan tidak bijaksana.
Dikutip melalui Halil dan Mustapha (2011), Lewis mengusulkan bahwa sikap seharusnya diuji untuk menentukan sejauh mana hal tersebut menghasilkan mitos dan mispersepsi. Dia mengungkapkan bahwa mitos dan kesalahan persepsi akan berdampak pada berubahnya sikap seseorang terhadap pajak. Hal ini kemudian dipertegas oleh Roberts, Hite dan Bradley yang mana mereka menyatakan bahwa penting untuk menguji sikap seseorang untuk menggelapkan pajak (etika pajak) dan sikap terhadap orang lain yang menggelapkan pajak. Jika pemerintah bijak dalam melakukan belanja negara seperti untuk menyelenggarakan pendidikan, kesehatan, keamanan dan transportasi umum, maka tingkat kepatuhan dalam pajak juga akan meningkat. Namun sebaliknya, jika wajib pajak menganggap bahwa pemerinta membelanjakan uang negara untu sesuatu yang dirasa kurang benefit dan tidak diperlukan, maka wajib pajak merasa dikhianati dan berusaha untuk menghindari pajak. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya dapat menggunakan dana yang dihimpun dari pajak secara bijaksana untuk kepentingan publik.
Probability of Detection and Tax Compliance
Allingham dan Sandmo mengungkapkan bahwa wajib pajak akan selalu mengungkapkan pendapatannya dengan benar selama probabilitas pendeteksian tinggi. Probabilitas suatu pendeteksian berperan signifikan dalam mengungkapkan bahwa wajib pajak akan mengungkan segalanya selama mereka menganggap bahwa mereka akan menjadi satu- satunya auditeepada tahun tertentu (Riahi- Belkaoui, 2005; Richardson, 2008). Slemrod, Blumenthal dam Christian (1998) menguji keterkaitan antara probabilitas yang diaudit dengan respon wajib pajak. Dari uji coba ditemukan bahwa perilaku wajib pajak terhadap perilaku penggelapan pajak sering berubah- ubah. Namun positif atau negatifnya hubungan tersebut tidak dijelaskan oleh Slemrod et. al. Hal ini kemudian didukung oleh Andreoni et. al.(1998) yang menemukan bahwa pengalaman audit terdahulu dan kelanjutan hubungan (relasi) dengan otoritas pajak mempengaruhi dan meningkatkan kepatuhan pajak oleh wajib pajak.
Dikutip dari Palil dan Mustapha (2011), Bergman menyelidiki perilaku taat pajak di Argentina dengan menggunakan 2 pendeketan. Dari hasil uji diungkapkan bahwa audit dan probabilitas pendeteksian meningkat, wajib pajak terdorong untuk memenuhi kewajiban pajaknya dan mengungkapkan laporan pajaknya dengan benar. Penelitian ini juga mengungkapkan bahwa adanya kemungkinan terjadinya penggelapan pajak yang tidak disengaja. Ia juga mengungkapkan bahwa dengan tidak dilakukannya audit dan diterapkannya investigasi oleh otoritas pajak pada tahun 1980 mengakibatkan wajib pajak bertindak “serampangan”. Wajib pajak meyakini bahwa tindakan mereka tidak akan terdeteksi karena tidak adanya investigasi.
Changes to Current Government Policies and Tax Compliance
Kestabilan politik suatu negara dan kekuatan partai pemerintah yang berkuasa memberikan pengaruh signifikan dalam menentukan perilaku penggelapan pajak. Sebagai contoh, jika seseorang tertarik akan partai yang berkuasa saat ini, maka ia akan tunduk dan patuh dengan kekuasaan yang ada saat ini karena dia meyakini bahwa pemerintah saat ini dapat dipercaya. Selain itu, perubahan kebijakan pemerintah yang berkuasa saat ini mungkin juga akan memberikan pengaruh terhadap kepatuhan pajak.
Hasseldine dan Hite (2003) mengungkapkan terdapat 2 hal yang mempengaruhi sikap seorang wajib pajak yaitu afiliasi parpol dan atribute framing.
Awareness of Offences and Penalties and Tax Compliance
Menurut Palil dan Mustapha (2011), model teoritis ekonomi yang diperkenalkan oleh Allingham dan Sandmo (1972) diterangkan bahwa hukuman/ penalti dan probabilitas audit memiliki pengaruh terhadap kepatuhan/ ketaatan pajak. Semakin tinggi hukuman dan probabilitas potensi audit maka semakin besar potensi penghindaran pajak. Beck, Davis dan Jung (1991) dan Becker, Buchner dan Sleeking (1987) mengungkapkan bahwa penalti berpengaruh terhadap ketaatan pajak. Hasil yang berbeda diungkapkan oleh Alm, Jackson dan Mckee (1992), Marrelli (1984), Wang dan Conant (1988), Gordon (1990), Marrelli dan Martina (1998).
Penelitian sebelumnya mengungkapkan bahwa penalti/ hukuman memiliki pengaruh terhadap ketaatan pajak, begitu juga dengan kesadaran melakuka pelanggaran. Jika wajib pajak menyadari bahwa ia akan melanggar aturan jika melakukan penghindaran pajak, maka ia cenderung untuk tidak melakukan penghindaran pajak. Namun sebaliknya, jika WP tidak memiliki kesadaran dalam melakukan pelanggaran, maka WP tersebut cenderung untuk melakukan penipuan karena mereka meyakini bahwa hal itu tidak akan terdeteksi dan mereka dapat melakukan penghematan uang.
Untuk mencapai tujuan dari penelitian ini, maka hipotesa yang diusulkan yaitu;
H1: Tidak adanya hubungan yang signifikan antara probabilitas diaudit dengan ketaatan pajak
H2: Tidak adanya hubungan yang signifikan antara belanja negara/ daerah/ pemerintah dengan ketaatan pajak
H3: Tidak adanya hubungan yang signifikan antara kelemahan dan arbitrase penalti dengan ketaatan pajak
H4: Tidak adanya hubungan yang signifikan antara perubahan kebijakan pemerintah dengan ketaatan pajak
Methodology
Data dikumpulkan dengan menggunakan kuisioner. Penelitian ditujukan kepada karyawan State Board of Internal Revenuedari beberapa kota terpilih. 100 kuisioner diberikan ke masing- masing 5 area zona geo- politik
Data dianalis menggunakan Ordered Logistic Regressionuntuk menentukan tingkat signifikan dari variabel independen.
Analisis korelasi
- Korelasi antara ketaatan pajak dengan audit pajak: 24,4%
- Korelasi antara belanja pemerintah/ negara denga ketaatan pajak: 69,7%
- Korelasi antara kebijakan pemerintah terhadap ketaatan pajak: 12,6%
- Korelasi antara penalti/ hukuman terhadap ketaatan pajak: -6,3%
Dari hasil diatas diungkapkan bahwa probabilitas di audit, persepsi akan belanja/ pengeluaran pemerintah/ negara, penalti, audit pajak dan kebijakan pemerintah memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kesadaran pajak di Nigeria. Terdapat hubungan positf antara audit pajak dengan kesadaran pajak. Hal ini menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan akan meningkat pajak yang teraudit juga tinggi. Jika setiap WP diberitahukan bahwa setiap tunggakan pajaknya akan diteliti/ audit, maka kecenderungan mereka untuk menghindari pajak semakin kecil.
Penalti/ hukuman memberikan pengaruh signifikan terbalik terhadap kesadaran pajak yang mana disebutkan bahwa semakin meningkat hukuman/ penalti maka akan tingkat kepatuhan pajak akan menurun.
Hasil signifikan lainnya juga ditujukan ke pengeluaran/ belanja negara terhadap kesadaran pajak. Ini berarti bahwa dengan meningkatnya pengeluaran pemerintah untuk hal sosial dan kesejahteraan masyarakat maka akan berpengaruh dengan ketaatan pajak.
Kebijakan pemerintah terhadap ketaatan pajak menunjukan hubungan yang tidak signifikan.
Diagnostics Tests
Test diagnosa dilakukan untuk memastikan tingkat keandalan dan validitas hasil empiris.
Conclusion and Recommendation
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis komprehensif terhadap audit pajak terutama dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di Nigeria. Dari hasil yang telah diteliti dapat disimpulkan bahwa audit pajak belum memberikan pengaruh signifikan terhadap ketaatan pajak. Oleh karena itu, bagi peneliti selanjutnya disarankan untuk menelusuri lebih dalam hal- hal yang berkaitan audit pajak terhadap kesadaran pajak perusahaan di Nigeria.
Critical Review
Dari penelitian diatas dapat diketahui beberapa alasan yang menyebabkan suatu korporasi tidak memiliki kesadaran pajak dan berusaha melakukan tax avoidance, yaitu;
- Persepsi akan pemanfaatan dana pajak oleh pemerintah yang dirasa tidak efisien atau tidak bijaksana
- Lemahnya regulasi yang mengikat aturan perpajakan itu sendiri
- Kekuatan dari pemerintah yang sedang berkuasa
- Tidak diberlakukannya audit pajak
Hasil uji yang dipaparkan oleh peneliti diungkapkan bahwa;
- Audit pajak mempengaruhi tingkat kepatuhan/ kesadaran pajak
- Hal ini dapat dianggap benar, karena dengan dilakukannya pemeriksaan pajak akan memberikan efek ”kekhawatiran” oleh WP sehingga memungkinkan mereka untuk tidak melakukantax avoidance.
- Penalti/ hukuman memiliki hubungan significant inverseterhadap kepatuhan pajak
- Dari hasil penelitian dijelaskan bahwa semakin meningkatnya penalti akan menurunkan tingkat kepatuhan pajak. Untuk di Nigeria sendiri, meskipun terdapat aturan dan sanksi terkait kepatuhan pajak, namun hal itu masih tidak memberikan dampak terhadap upaya mengurangi tax avoidance. Hal ini dikarenakan masih lemahnya penegakan hukum di Nigeria itu sendiri. Sistem perpajakan yang tidak terorganisir mungkin juga dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya tax avoidance.
- Persepsi akan belanja negara/ pemerintah berdampak signifikan terhadap kesadaran pajak.
- Ungkapan ini dapat dibenarkan karena jika pemerintah membelanjakan pendapatannya untuk kepentingan sosial, maka akan jadi noticeoleh WP bahwa pajak yang mereka keluarkan berguna untuk kesejahteraan sosial. Sehingga hal ini dapat meningkatkan kesadaran pajak oleh WP.
- Namun, selama regulasi masih lemah dan sistem perpajakan yang tidak terorganisir dengan baik, maka persepsi ini tidak akan berjalan.
- Kebijakan pemerintah terhadap ketaatan pajak
- Mungkin untuk negara tertentu, kebijakan pemerintah memiliki pengaruh terhadap ketaatan pajak. Contoh, tarif pajak yang diterapkan suatu negara. Jika negara tersebut menetapkan tarif pajak yang besar, maka kemungkinan untuk melakukan tax avoidancesemakin besar.
- Penghindaran pajak umumnya dilakukan melalui skema-skema transaksi yang kompleks yang dirancang secara sistematis dan umumnya hanya dapat dilakukan oleh korporasi besar. Hal inilah yang menimbulkan persepsi ketidakadilan, di mana korporasi besar tampaknya membayar pajak yang lebih sedikit. Hal ini pada ujungnya dapat menimbulkan keengganan Wajib Pajak yang lain untuk membayar pajak yang berakibat pada inefektifitas sistem perpajakan. (sumber: http://www.pajak.go.id)
- Oleh karena itu, pemeriksaan pajak dapat dijadikan salah satu cara yang dilakukan pemerintah Nigeria untuk mengurangi adanya tax avoidance semenjak diberlakukannya skema self-assessement. Selain itu upaya yang lain yang harus dilakukan yaitu keselarasan antara tax policy, tax lawsdan tax administrationjuga harus terorganisir dengan baik agar dapat menghimpun dana dalam rangka pengeluaran publik dengan maksimal.
Dalam penelitian ini tidak dijelaskan keterbatasan/ kekurangan yang dimiliki, sehingga pembaca tidak mendapatkan pandangan terarah terkait langkah apa yang harus dilakukan untuk melakukan penelitian selanjutnya.
REFERENSI
Abiola, James dan Moses Asiweh. (2012). Impact of Tax Administration on Government Revenue in a Developing Economy – A Case Study of Nigeria. International Journal of Business and Social Science: Leicester Business School, De Montfort University, Leicester.
Modugu, Kennedy Prince. (2014). Impact of Tax Audit on Tax Compliance in Nigeria. International Journal of Business and Social Science. Vol. 5, No. 9
Mengenal Penghindaran Pajak. Diambil dari http://www.pajak.go.id/content/article/mengenal-penghindaran-pajak-tax-avoidance (27 Februari 2017)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H