Critical Review
Dari penelitian diatas dapat diketahui beberapa alasan yang menyebabkan suatu korporasi tidak memiliki kesadaran pajak dan berusaha melakukan tax avoidance, yaitu;
- Persepsi akan pemanfaatan dana pajak oleh pemerintah yang dirasa tidak efisien atau tidak bijaksana
- Lemahnya regulasi yang mengikat aturan perpajakan itu sendiri
- Kekuatan dari pemerintah yang sedang berkuasa
- Tidak diberlakukannya audit pajak
Hasil uji yang dipaparkan oleh peneliti diungkapkan bahwa;
- Audit pajak mempengaruhi tingkat kepatuhan/ kesadaran pajak
- Hal ini dapat dianggap benar, karena dengan dilakukannya pemeriksaan pajak akan memberikan efek ”kekhawatiran” oleh WP sehingga memungkinkan mereka untuk tidak melakukantax avoidance.
- Penalti/ hukuman memiliki hubungan significant inverseterhadap kepatuhan pajak
- Dari hasil penelitian dijelaskan bahwa semakin meningkatnya penalti akan menurunkan tingkat kepatuhan pajak. Untuk di Nigeria sendiri, meskipun terdapat aturan dan sanksi terkait kepatuhan pajak, namun hal itu masih tidak memberikan dampak terhadap upaya mengurangi tax avoidance. Hal ini dikarenakan masih lemahnya penegakan hukum di Nigeria itu sendiri. Sistem perpajakan yang tidak terorganisir mungkin juga dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya tax avoidance.
- Persepsi akan belanja negara/ pemerintah berdampak signifikan terhadap kesadaran pajak.
- Ungkapan ini dapat dibenarkan karena jika pemerintah membelanjakan pendapatannya untuk kepentingan sosial, maka akan jadi noticeoleh WP bahwa pajak yang mereka keluarkan berguna untuk kesejahteraan sosial. Sehingga hal ini dapat meningkatkan kesadaran pajak oleh WP.
- Namun, selama regulasi masih lemah dan sistem perpajakan yang tidak terorganisir dengan baik, maka persepsi ini tidak akan berjalan.
- Kebijakan pemerintah terhadap ketaatan pajak
- Mungkin untuk negara tertentu, kebijakan pemerintah memiliki pengaruh terhadap ketaatan pajak. Contoh, tarif pajak yang diterapkan suatu negara. Jika negara tersebut menetapkan tarif pajak yang besar, maka kemungkinan untuk melakukan tax avoidancesemakin besar.
- Penghindaran pajak umumnya dilakukan melalui skema-skema transaksi yang kompleks yang dirancang secara sistematis dan umumnya hanya dapat dilakukan oleh korporasi besar. Hal inilah yang menimbulkan persepsi ketidakadilan, di mana korporasi besar tampaknya membayar pajak yang lebih sedikit. Hal ini pada ujungnya dapat menimbulkan keengganan Wajib Pajak yang lain untuk membayar pajak yang berakibat pada inefektifitas sistem perpajakan. (sumber: http://www.pajak.go.id)
- Oleh karena itu, pemeriksaan pajak dapat dijadikan salah satu cara yang dilakukan pemerintah Nigeria untuk mengurangi adanya tax avoidance semenjak diberlakukannya skema self-assessement. Selain itu upaya yang lain yang harus dilakukan yaitu keselarasan antara tax policy, tax lawsdan tax administrationjuga harus terorganisir dengan baik agar dapat menghimpun dana dalam rangka pengeluaran publik dengan maksimal.
Dalam penelitian ini tidak dijelaskan keterbatasan/ kekurangan yang dimiliki, sehingga pembaca tidak mendapatkan pandangan terarah terkait langkah apa yang harus dilakukan untuk melakukan penelitian selanjutnya.
REFERENSI
Abiola, James dan Moses Asiweh. (2012). Impact of Tax Administration on Government Revenue in a Developing Economy – A Case Study of Nigeria. International Journal of Business and Social Science: Leicester Business School, De Montfort University, Leicester.
Modugu, Kennedy Prince. (2014). Impact of Tax Audit on Tax Compliance in Nigeria. International Journal of Business and Social Science. Vol. 5, No. 9
Mengenal Penghindaran Pajak. Diambil dari http://www.pajak.go.id/content/article/mengenal-penghindaran-pajak-tax-avoidance (27 Februari 2017)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H