Kestabilan politik suatu negara dan kekuatan partai pemerintah yang berkuasa memberikan pengaruh signifikan dalam menentukan perilaku penggelapan pajak. Sebagai contoh, jika seseorang tertarik akan partai yang berkuasa saat ini, maka ia akan tunduk dan patuh dengan kekuasaan yang ada saat ini karena dia meyakini bahwa pemerintah saat ini dapat dipercaya. Selain itu, perubahan kebijakan pemerintah yang berkuasa saat ini mungkin juga akan memberikan pengaruh terhadap kepatuhan pajak.
Hasseldine dan Hite (2003) mengungkapkan terdapat 2 hal yang mempengaruhi sikap seorang wajib pajak yaitu afiliasi parpol dan atribute framing.
Awareness of Offences and Penalties and Tax Compliance
Menurut Palil dan Mustapha (2011), model teoritis ekonomi yang diperkenalkan oleh Allingham dan Sandmo (1972) diterangkan bahwa hukuman/ penalti dan probabilitas audit memiliki pengaruh terhadap kepatuhan/ ketaatan pajak. Semakin tinggi hukuman dan probabilitas potensi audit maka semakin besar potensi penghindaran pajak. Beck, Davis dan Jung (1991) dan Becker, Buchner dan Sleeking (1987) mengungkapkan bahwa penalti berpengaruh terhadap ketaatan pajak. Hasil yang berbeda diungkapkan oleh Alm, Jackson dan Mckee (1992), Marrelli (1984), Wang dan Conant (1988), Gordon (1990), Marrelli dan Martina (1998).
Penelitian sebelumnya mengungkapkan bahwa penalti/ hukuman memiliki pengaruh terhadap ketaatan pajak, begitu juga dengan kesadaran melakuka pelanggaran. Jika wajib pajak menyadari bahwa ia akan melanggar aturan jika melakukan penghindaran pajak, maka ia cenderung untuk tidak melakukan penghindaran pajak. Namun sebaliknya, jika WP tidak memiliki kesadaran dalam melakukan pelanggaran, maka WP tersebut cenderung untuk melakukan penipuan karena mereka meyakini bahwa hal itu tidak akan terdeteksi dan mereka dapat melakukan penghematan uang.
Untuk mencapai tujuan dari penelitian ini, maka hipotesa yang diusulkan yaitu;
H1: Tidak adanya hubungan yang signifikan antara probabilitas diaudit dengan ketaatan pajak
H2: Tidak adanya hubungan yang signifikan antara belanja negara/ daerah/ pemerintah dengan ketaatan pajak
H3: Tidak adanya hubungan yang signifikan antara kelemahan dan arbitrase penalti dengan ketaatan pajak
H4: Â Tidak adanya hubungan yang signifikan antara perubahan kebijakan pemerintah dengan ketaatan pajak
Methodology