Mohon tunggu...
NLKeynes
NLKeynes Mohon Tunggu... Akuntan - Seorang karyawan

Seorang manusia yang dilahirkan dan dibesarkan di Kota Pekanbaru yang mencoba keluar dari zona nyaman, dan akhirnya terdampar di Kota Berhati Nyaman. Memiliki hobi dibidang fotografi dan menyanyi, tapi hasil karyanya cukup dipendam sendiri. Suka diajak kulineran, apalagi kalau dapat traktiran.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengaruh Audit Pajak terhadap Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

3 Maret 2017   03:02 Diperbarui: 3 Maret 2017   03:44 1492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebelum tahun 1998, pemerintah Nigeria menerapkan sistem government assesment sebelum akhirnya menerapkan sistem ­self-assessementpada tahun 1998. Dengan skema self-assessmentini maka perlu diterapkan audit pajak, hal ini bertujuan untuk memastikan tunggakan/ hutang pajaknya atas pendapatan dan beban wajib pajak telah diukur/ dinilai dengan akurat. Hal ini dikarenakan, dengan skema self-asssessmentini para wajib pajak cenderung melakukan penggelapan dan penghindaran pajak. Itu akan berdampak dengan berkurangnya pendapatan pemerintah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menguji pengaruh audit pajak terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan di negara Nigeria.

Conceptual Framework and Review of Relevant Literature

Tax Audit and Tax Compliance

Menurut Palil dan Mustapha (2011), audit memberikan dampak positif terhadap upaya penggelapan pajak. Dalam penelitiannya juga dijelaskan bahwa audit pajak didalam sistem ­self-assessmentdapat menjadi peran penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Palil dan Mustapha (2011) mengungkapkan tingkat audit dan tingkat ketelitian dalam pelaksanaan audit dapat menjadi pendorong wajib pajak agar lebih bijaksana dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Sebaliknya, jika wajib pajak tidak diaudit akan membuat para wajib pajak melakukan kecurangan dalam mengungkapkan nilai pajaknya. Butler (1993) juga mengungkapkan bahwa audit pajak memberikan perubahan dalam perilaku pemenuhan kewajiban perpajakan ke arah yang positif. Witte dan Woodbury juga menjelaskan dalam penelitiannya bahwa audit pajak memberikan pengaruh signifikan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan. Berbeda dengan penelitian Beron et al yang mengungkapkan adanya hubungan yang tidak signifikan antara audit dan penggelapan pajak.

Perception of Goverment Spending and Tax Compliance

Palil dan Mustapha (2011) mengamati keterkaitan antara pengeluaran yang dilakukan pemerintah terhadap pemenuhan kewajiban wajib pajak, terutama pada penggelapan pajak. Mereka menyatakan bahwa wajib pajak terutama yang memiliki jumlah tagihan pajak tinggi, memiliki tingkat sensitiftas terhadap pengeluaran pemerintah yang mana dananya diperoleh dari wajib pajak tersebut. Meskipun penelitian ini memiliki keterbatasan bukti empiris, namun dapat diasumsikan bahwa wajib pajak cenderung untuk menghindari pajak karena mereka beranggapan bahwa pemerintah menggunakan dana pajak tersebut dengan tidak bijaksana.

Dikutip melalui Halil dan Mustapha (2011), Lewis mengusulkan bahwa sikap seharusnya diuji untuk menentukan sejauh mana hal tersebut menghasilkan mitos dan mispersepsi. Dia mengungkapkan bahwa mitos dan kesalahan persepsi akan berdampak pada berubahnya sikap seseorang terhadap pajak. Hal ini kemudian dipertegas oleh Roberts, Hite dan Bradley yang mana mereka menyatakan bahwa penting untuk menguji sikap seseorang untuk menggelapkan pajak (etika pajak) dan sikap terhadap orang lain yang menggelapkan pajak. Jika pemerintah bijak dalam melakukan belanja negara seperti untuk menyelenggarakan pendidikan, kesehatan, keamanan dan transportasi umum, maka tingkat kepatuhan dalam pajak juga akan meningkat. Namun sebaliknya, jika wajib pajak menganggap bahwa pemerinta membelanjakan uang negara untu sesuatu yang dirasa kurang benefit dan tidak diperlukan, maka wajib pajak merasa dikhianati dan berusaha untuk menghindari pajak. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya dapat menggunakan dana yang dihimpun dari pajak secara bijaksana untuk kepentingan publik.

Probability of Detection and Tax Compliance

Allingham dan Sandmo mengungkapkan bahwa wajib pajak akan selalu mengungkapkan pendapatannya dengan benar selama probabilitas pendeteksian tinggi. Probabilitas suatu pendeteksian berperan signifikan dalam mengungkapkan bahwa wajib pajak akan mengungkan segalanya selama mereka menganggap bahwa mereka akan menjadi satu- satunya auditeepada tahun tertentu (Riahi- Belkaoui, 2005; Richardson, 2008). Slemrod, Blumenthal dam Christian (1998) menguji keterkaitan antara probabilitas yang diaudit dengan respon wajib pajak. Dari uji coba ditemukan bahwa perilaku wajib pajak terhadap perilaku penggelapan pajak sering berubah- ubah. Namun positif atau negatifnya hubungan tersebut tidak dijelaskan oleh Slemrod et. al. Hal ini kemudian didukung oleh Andreoni et. al.(1998) yang menemukan bahwa pengalaman audit terdahulu dan kelanjutan hubungan  (relasi) dengan otoritas pajak mempengaruhi dan meningkatkan kepatuhan pajak oleh wajib pajak.

Dikutip dari Palil dan Mustapha (2011), Bergman menyelidiki perilaku taat pajak di Argentina dengan menggunakan 2 pendeketan. Dari hasil uji diungkapkan bahwa audit dan probabilitas pendeteksian meningkat, wajib pajak terdorong untuk memenuhi kewajiban pajaknya dan mengungkapkan laporan pajaknya dengan benar. Penelitian ini juga mengungkapkan bahwa adanya kemungkinan terjadinya penggelapan pajak yang tidak disengaja. Ia juga mengungkapkan bahwa dengan tidak dilakukannya audit dan diterapkannya investigasi oleh otoritas pajak pada tahun 1980 mengakibatkan wajib pajak bertindak “serampangan”. Wajib pajak meyakini bahwa tindakan mereka tidak akan terdeteksi karena tidak adanya investigasi.

Changes to Current Government Policies and Tax Compliance

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun