Berdasarkan rumusan tersebut, bank Islam berarti bank yang tata cara bermuamalat secara Islam, yakni mengacu pada ketentuan-ketentuan Al-quran dan Al-hadis.Â
Muamalah ini meliputi bidang kegiatan jual beli (ba'e), bunga (riba), piutang (qoroah), gadai (rohan), memindahkan utang (hawalah), bagi untung dalam perdagangan (qira'ah), jaminan (dhomah), persekutuan (syirqoh), persewaan dan perburuhan (ijaroh).Â
Dalam peroperasiannya bank Islam harus mengikuti dan atau  berpedoman kepada praktik-praktik usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah SAW, bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para ulama dan cendikiawan muslim yang tidak menyimpang dari ketentuan Alquran dan Alhadis.
Kebutuhan untuk melakukan perubahan bentuk dari mekanisme lama (klasik) menjadi mekanisme modern tersebut muncul dari kesulitan untuk mempertemukan konseptualisasi sistem perbankan ke dalam realitas praktek akibat dari penerapan interpretasi riba yang ada sekarang ini.Â
Oleh karena itu, setiap perbankan terhadap sistem perbankan Islam tidak mungkin dapat dilakukan tanpa melakukan pencerahan (interpretasi riba) terhadap konsep ini berdasarkan pada seluruh perintah Alquran dan sunnah. Di samping itu penting pula memperhatikan realitas perekonomian dan pembiayaan yang berkembang dewasa ini, seperti kesempatan melakukan investasi, pembagian kerja dan lain sebagainya.
PEMBAHASAN
Dasar Pemikiran  Terbentunya Bank Islam
Dasar pemikiran terbentuknya Bank Islam dari adanya larangan riba di dalam Alquran sebagai berikut:
"Orang-orang yang memakan riba itu tiak akan berdiri melainkan sebagaimana berdirinya orang --orang yang di rasuk setan dengan terhuyung-huyung karena sentuhannya. Yang demikian itu karena mereka mengatakan: "perdagangan itu sama saja dengan riba". Padahal Allah telah menghalalkan perdangan dan mengharamkan riba. Oleh jarena itu, barang siapa telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya lalu ia berhenti (dari memakan riba), maka baginyalah apa yang telah lalu dan mengulangi lagi (memakan riba) maka itu ahli neraka mereka akan kekal di dalamnya." (QS Al-Baqarah: 275)
Sistem ekonomi Islam tersebut bersumber dari Alquran dan Alhadis yang dikembangkan oleh pemikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad, yang kemudian di terapkan di dalam masyarat.Â
Jadi, sistem ekonomi Isalm bukan suatu pemikiran yang bersifat final, melainkan terus berkembang melalui kerja ijtihad. Bahkan sistem ekonomi Islam bukan hanya teoretis, ia merupakan hasil suatu proses tranformasi nilai-nilai Islam yan membentuk kerangka  serta perangkat kelembagaan dan pranata ekonomi yang hidup dan berproses dalam kehidupan masyarakat. Dalam hubungan  inilah terbentunya organisasi lembaga perbankan yang berdasarkan prinsip-prinsip Islam merupakan modal bagi pertumbuhan sistem ekonomi menuju kearah sistem ekonomi Islam.
Perbankan Pada Masa Rasulullah SAW