Mohon tunggu...
Khairunisa Maslichul
Khairunisa Maslichul Mohon Tunggu... Dosen - Profesional

Improve the reality, Lower the expectation, Bogor - Jakarta - Tangerang Twitter dan IG @nisamasan Facebook: Khairunisa Maslichul https://nisamasan.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

BPJS Kesehatan, MUI dan Kontrol Media

1 Agustus 2015   23:13 Diperbarui: 12 Agustus 2015   06:53 1160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Diskusi kami harus dihentikan sementara ketika Kompasiana TV dimulai tepat pukul 20.05 WIB. Host Mbak Cindy didampingi dua orang narasumber Pak Irfan Humaidi sebagai salah satu staf dalam tim Humas BPJS Kesehatan yang dipimpin Pak Ikhsan dan Dr. Erwandi Tarmidzi selaku pakar ekonomi syariah dari STEI (Sekolah Tinggi Ekonomi) Tazkia di Bogor.

 

Sejak awal dan selama penuturannya dalam Kompasiana TV, Pak Irfan menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan tidak sedang membela diri atau meng-counter namun sebatas menjelaskan (tabayyun – bahasa Arab) mengenai apa dan bagaimana program JKN seperti apa adanya prosedur dan mekanisme yang telah dijalankan. Pihak BPJS Kesehatan pun selalu terbuka dengan kritik, saran, dan masukan yang ada. Pak Irfan juga adalah Pimpinan Redaksi media Info BPJS Kesehatan yang menerima tulisan artikel/opini seputar BPJS dan tema kesehatan lainnya yang relevan di Indonesia. Panjang tulisan 7000 karakter (termasuk spasi) dan bisa dikirim beserta identitas lengkap dan foto penulis ke redaksi.infobpjskesehatan@gmail.com.

 

Pihak MUI memang dalam beberapa keterangan dari narasumber mereka di media, menyatakan bahwa akad dan prosedur JKN dari BPJS Kesehatan dirasa tidak jelas dan tidak transparan sehingga menyalahi aturan syariah. Namun, Doktor Erwandi memiliki pendapat yang berbeda tentang MUI mengenai hal tersebut. Menurut beliau, akad dan prosedur program JKN dari BPJS Kesehatan tidak bersinggungan dengan ketentuan syariah. Untuk hal itu, saya sependapat dengan dosen dan senior di kampus tempat saya mengajar saat ini. Mengapa bisa begitu?

 

Berdasarkan pengalaman pribadi saya, seseorang harus mengisi formulir pendaftaran saat akan menjadi peserta program JKN sehingga mengetahui dengan pasti hak serta kewajibannya, tak terkecuali denda untuk keterlambatan pembayaran iuran JKN. Pak Irfan juga menyampaikan, pihak BPJS menyediakan brosur informasi yang disediakan untuk dibaca para pemilik dan juga calon pemilik polis JKN agar masyarakat mendapat informasi yang sejelas-jelasnya.

 

Untuk prosedur pengelolaan dana BPJS Kesehatan, sesuai keterangan Pak Ikhsan saat Nangkring BPJS, laporan keuangan BPJS Kesehatan per tahunnya rutin diaudit oleh tim auditor independen dari KAP Kanaka Puradireja, Suhartono. Hasil audit menunjukkan laporan keuangan BPJS Kesehatan telah 23 kali berturut-turut – sejak masih bernama PT Askes - mencapai kategori terbaik menurut Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yaitu ‘Wajar Tanpa Modifikasian/WTM’ (dulu disebut sebagai ‘Wajar Tanpa Pengecualian/WTP’).

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun