Mohon tunggu...
Khairunisa Maslichul
Khairunisa Maslichul Mohon Tunggu... Dosen - Profesional

Improve the reality, Lower the expectation, Bogor - Jakarta - Tangerang Twitter dan IG @nisamasan Facebook: Khairunisa Maslichul https://nisamasan.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

BPJS Kesehatan, MUI dan Kontrol Media

1 Agustus 2015   23:13 Diperbarui: 12 Agustus 2015   06:53 1160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah di awal Nangkring Pak Ikhsan menyampaikan sekilas info tentang fatwa MUI yang diketahuinya langsung, diskusi Nangkring berjalan sesuai tema yang telah dijadwalkan yaitu capaian dan kinerja yang berhasil diraih BPJS Kesehatan selama setahun. Pertanyaan dari lima orang Kompasianer selama dua kali sesi tanya jawab di akhir acara juga bisa tetap berfokus seputar prosedur dan mekanisme penggunaan program JKN dari BPJS Kesehatan. Untuk itu, patut kiranya segenap tim Kompasiana, admin dan Kompasianer, diapresiasi untuk profesionalisme mereka dalam Nangkring BPJS Kamis lalu.

 

Malamnya, saya masih bertahan di studio Kompasiana untuk mengikuti diskusi di Kompasiana TV pada pukul 20.00 WIB melalui fasilitas Hangout dari Google. Saya hanya bisa tersenyum saat diberi tahu Mas Kevin tentang topik hangout malam itu: “Topiknya BPJS Kesehatan ya, Mbak.” Benar-benar trending topic yang fresh from the oven karena sorenya baru saja Nangkring Setahun BPJS dilaksanakan.

 

Mas Iskandar Zulkarnaen (Isjet), admin senior Kompasiana, sempat ramah menyapa saya sejenak sebelum siaran Kompasiana TV dimulai sambil berpesan singkat: “Enjoy the hangout.” Esoknya, Jum’at 31 Juli 2015, Mas Isjet memuat artikel beliau yang aktual dan informatif di Kompasiana dengan judul “Ini Salinan Fatwa BPJS Kesehatan dan Hasil Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI 2015.”

 

Selama proses menunggu on-air Kompasiana TV yang mengusung tagline “Memberi Esensi, Bukan Sensasi,” Mas Hari, admin Kompasiana yang menangani fasilitas Google Hangout malam itu, mempersilahkan saya dan Kompasianer dari Jerman, Mbak Denina (Denny Napitupulu) saling berkomunikasi. Kami pun lalu berbagi informasi tentang asuransi kesehatan yang ada di Jerman dan di Indonesia.

 

Mbak Denina yang berprofesi sebagai peneliti dan telah tinggal selama 10 tahun di Jerman menuturkan bahwa dirinya lebih memilih untuk memiliki asuransi kesehatan dari pemerintah daripada swasta. Alasannya karena lebih terjamin sekalipun iurannya lebih mahal dibandingkan swasta.

 

Denda 2% dari BPJS Kesehatan bagi para penunggak iuran program JKN – yang dianggap MUI sebagai salah satu bentuk bunga – ditanggapi oleh Mbak Denina sebagai salah satu cara mendisplinkan peserta dalam membayar iuran per bulannya karena di Jerman pun memberlakukan sistem denda (penalty). Mekanismenya adalah setiap bulannya, pihak pemerintah Jerman akan secara otomatis memotong sejumlah dana dari bank pemilik polis asuransi kesehatan sesuai besaran iuran yang telah disepakati sebelumnya di awal. Jikalau dana yang tersedia di bank tidak mencukupi, pihak pemerintah Jerman akan memberitahukan terlebih dahulu kepada pemilik rekening yang bersangkutan agar menambah jumlah saldonya. Jikalau peringatan tersebut tidak diindahkan, barulah denda sebesar 10 Euro akan dikenakan sebagai sanksi keterlambatan pembayaran iuran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun