Mohon tunggu...
Khairunisa Maslichul
Khairunisa Maslichul Mohon Tunggu... Dosen - Profesional

Improve the reality, Lower the expectation, Bogor - Jakarta - Tangerang Twitter dan IG @nisamasan Facebook: Khairunisa Maslichul https://nisamasan.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

BPJS Kesehatan, MUI dan Kontrol Media

1 Agustus 2015   23:13 Diperbarui: 12 Agustus 2015   06:53 1160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Sesaat setelah narasumber dari BPJS Kesehatan tiba, pelan saya berujar kepada Mas Dito yang duduk di sebelah saya: “Wah! Inilah narasumber Nangkring yang paling ditunggu. Sepertinya bakal ‘hangat’ Nangkring kali ini.” Mas Dito tersenyum kecil menanggapi komentar spontan saya tersebut.

 

Pak Ikhsan, pria besar berusia setengah baya asal Padang yang ramah dan murah tersenyum tersebut datang mewakili BPJS Kesehatan sebagai Kepala Grup Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga. Saya yakin, beliau sadar benar bahwa BPJS Kesehatan yang baru berusia 1 tahun 7 bulan (1 Januari 2014) sedang menjadi sorotan tajam publik dengan adanya fatwa MUI terbaru di awal minggu ini.

 

Namun, kepala dingin dan hati lapang memang terbukti selalu dapat menghasilkan solusi dan prestasi. Jadi, sebelum membahas lebih jauh mengenai setahun BPJS dalam Nangkring bertema “Capaian dan Kinerja BPJS Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional” yang dipandu oleh Mas Nurulloh sebagai editor dari Content & Community Team Kompasiana, Pak Ikhsan langsung tanggap mengklarifikasi fatwa MUI tersebut di awal penuturannya.

 

Beliau yang turut menghadiri Sidang Ijtima’ Komisi Fatwa MUI pada bulan Juni 2015 di Pondok Pesantren Attauhidiyah, Tegal, menyatakan bahwa MUI tidak menyebutkan istilah ‘haram’ untuk program JKN dari BPJS. Sebagai informasi tambahan, BPJS Kesehatan adalah nama BADAN resmi pemerintah yang mengelola jaminan sosial di bidang kesehatan berupa PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk seluruh penduduk Indonesia.

 

Sedangkan untuk program jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan, badan yang berwenang mengurusnya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Setahu saya, sekalipun sama-sama berupa asuransi, hingga hari ini, baru program JKN dari BPJS Kesehatan yang mendapat fatwa tidak sesuai prinsip-prinsip syariah dari MUI. Sementara itu, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari BPJS Ketenagakerjaan belum terdengar fatwa tentang halal haramnya dari MUI. Apakah akan menyusul setelah ini?

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun