Mohon tunggu...
ninikspr
ninikspr Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi memancing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ruu dan Polemik di Indonesia: antara Transparasi, kepentingan, dan keadilan hukum

1 Januari 2025   13:52 Diperbarui: 1 Januari 2025   13:52 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Aksesibilitas Hukum untuk Masyarakat Miskin: Pemerintah dan organisasi non-pemerintah perlu bekerja sama untuk menyediakan layanan hukum yang terjangkau atau bahkan gratis bagi mereka yang tidak mampu. Ini bisa mencakup program bantuan hukum atau pelatihan bagi pengacara muda untuk bekerja setiap hari dan setiap waktu.

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil dan pembahasan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa ketidakberlakuan keadilan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh faktor ekonomi, di mana uang berperan sebagai alat utama dalam menentukan akses dan hasil dari sistem hukum. Dominasi kekuatan finansial telah menciptakan ketimpangan dalam penerapan hukum, di mana individu yang mampu secara ekonomi memiliki keunggulan yang signifikan dalam memperoleh keadilan, sementara masyarakat miskin sering kali terpinggirkan dan tidak memiliki daya tawar.

Praktik korupsi yang merajalela dalam institusi penegak hukum semakin memperburuk keadaan, merusak integritas sistem peradilan dan mengikis kepercayaan publik.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan reformasi hukum yang mendalam dan komprehensif, termasuk peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan aksesibilitas terhadap layanan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. Selain itu, edukasi hukum juga sangat penting untuk memberdayakan masyarakat dalam menuntut hak-hak mereka.

Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan keadilan di Indonesia dapat ditegakkan secara merata, memberikan perlindungan yang setara bagi semua lapisan masyarakat, tanpa terpengaruh oleh kekuatan finansial. Keadilan yang sejati adalah hak setiap individu dan merupakan fondasi bagi terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun