Poin keempat penting diingatkan, karena BBT menjalankan program kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak lain melalui Jual Beli; Sewa; Kerja Sama Usaha; Hibah; Tukar menukar; dan Bentuk lain yang disepakati.
Kelima, dalam setiap pekerjaan "memperoleh, memiliki, dan mendistribusikan lahan" BBT juga harus berbasis Hak Asasi Manusia. Apalagi bila akhirnya terjadi sengketa lahan. Maka tak patut ada pelanggaran HAM.
Maju terus Badan Bank Tanah!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI