Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan utama negara yang berfungsi untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Pajak Penghasilan (PPh) merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan, termasuk penghasilan dari pekerjaan, baik pekerjaan tetap maupun tidak tetap. Seiring dengan berkembangnya berbagai jenis hubungan kerja di dunia usaha, pemerintah perlu mengatur mekanisme perpajakan yang adil dan efektif untuk semua jenis pekerjaan.
Perbedaan antara pekerjaan tetap dan tidak tetap berdampak signifikan pada penghasilan yang diperoleh individu serta pemotongan pajaknya. Pekerjaan tetap, yang biasanya berupa kontrak jangka panjang atau pekerjaan penuh waktu, memberikan kepastian pendapatan secara berkala bagi karyawan. Sementara itu, pekerjaan tidak tetap, seperti pekerjaan harian, borongan, atau kontrak jangka pendek, menawarkan fleksibilitas tetapi tidak selalu memberikan penghasilan yang stabil.
PEKERJAAN TETAP
Pekerjaan tetap adalah pekerjaan dengan ikatan kerja yang berkelanjutan dan biasanya berlangsung lama, seperti pegawai tetap di perusahaan. Ciri-ciri pekerjaan tetap antara lain:
- Pekerja Terikat secara Terus Menerus: Artinya, pekerja bekerja penuh waktu atau sesuai jam kerja yang ditetapkan perusahaan, dan biasanya punya kontrak jangka panjang.
- Penghasilan Rutin: Pekerja tetap menerima gaji secara tetap, misalnya setiap bulan, serta tunjangan dan fasilitas lain.
- Pemotongan Pajak Bulanan: Pajak penghasilan untuk pekerja tetap dipotong setiap bulan oleh perusahaan dan dihitung berdasarkan total penghasilan dikurangi biaya yang diperbolehkan seperti biaya jabatan dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Pegawai Tetap
Berdasarkan PMK Nomor 168 Tahun 2023 Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut. Pegawai Tetap memperoleh penghasilan baik secara teratur maupun penghasilan tidak teratur.
Penghasilan teratur maupun tidak teratur, dapat berupa :
a. Seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan penghasilan sejenisnya
b. Bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur
c. Imbalan Sehubungan dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja
d. JKK, JKM dibayar ke BPJSTK oleh pemberi kerja
e. Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dibayar ke BPJS Kesehatan oleh pemberi kerja
f. Premi Asuransi Kesehatan, Kecelakan Kerja, Asuransi Jiwa, Asuransi Dwiguna, Asuransi Beasiswa dibayar oleh pemberi kerja
Soal Kasus Perhitungan Pajak Pegawai Tetap
Bpk. Daniel adalah seorang karyawan swasta yang mulai bekerja di PT Jaya Sentosa pada bulan Januari 2024 dengan status menikah dan mempunyai dua orang anak. Gaji pokok Bpk. Adi adalah sebesar 10.000.000 per bulan dengan tambahan tunjangan pada bulan Januari 2024 dari perusahaan sebagai berikut:
- Tunjangan Komunikasi  Rp      300.000
- Tunjangan Transport    Rp      1.500.000
Selain itu, perusahaan juga mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menimbulkan iuran yang harus dibayarkan sebagai berikut:
- Jaminan Kesehatan JK oleh Perusahaan 4% oleh Karyawan 1% (BPJS Kesehatan)
- Jaminan Kecelakaan Kerja  JKK oleh Perusahaan 0,24% (BPJS Ketenagakerjaan)
- Jaminan Kematian JKM oleh Perusahaan 0,3% (BPJS Ketenagakerjaan)
- Jaminan Hari Tua JHT oleh Perusahaan 3,7% oleh Karyawan 2% (BPJS Ketenagakerjaan)
- Jaminan Pensiun JP oleh Perusahaan 2% oleh Karyawan 1% (BPJS Ketenagakerjaan)
Pada Bulan April 2024, Bapak Adi mendapatkan THR sebesar Rp. 10.000.000 dan Bonus sebesar Rp. 7.000.000 pada bulan Oktober.
Perhitungan Pajaknya:
PPh 21 Bulan Januari
Penghasilan dari Pemberi Kerja
Gaji Pokok
   10.000.000
Tunjangan Komunikasi
      300.000
Tunjangan Transport
     1.500.000
Penghasilan dari Pemberi Kerja per Bulan
   11.800.000
Jaminan Yang Di bayar Pemberi Kerja
Jaminan Kesehatan (4% x 10.000.000)
      400.000
JKK (0,24% x 10.000.000)
       24.000
JKM (0,3% x 10.000.000)
        30.000
Penghasilan Bruto untuk bulan Januari
   12.254.000
PPh 21 Terutang Januari 2024 :
TER bulanan Kategori B (K/2) sebesar 3%Â
(3% x 12.254.000)
       367.620
PTKP K/2 termasuk pada kategori TER B dan penghasilan bruto per bulan Januari masuk pada lapisan penghasilan antara 11.600.000 s.d. 12.600.000 dengan tarif 3%
PPh 21 Bulan April (Saat menerima THR)
Penghasilan dari Pemberi Kerja
Gaji Pokok
    10.000.000
Tunjangan Komunikasi
      300.000
Tunjangan Transport
     1.500.000
Penghasilan dari Pemberi Kerja per Bulan
    11.800.000
Jaminan Yang Di bayar Pemberi Kerja
Jaminan Kesehatan (4% x 10.000.00)
      400.000
JKK (0,24% x 10.000.00)
       24.000
JKM (0,3% x 10.000.00)
        30.000
Penghasilan Bruto per bulan
    12.254.000
Penghasilan Tidak teratur (THR)
    10.000.000
Penghasilan Bruto Bulan April
    22.254.000
PPh 21 Terutang April 2024 :
TER bulanan Kategori B (K/2) sebesar 9%Â
 (9% x 22.254.000)
     2.002.860
PTKP K/2 termasuk pada kategori TER B dan penghasilan bruto per bulan April masuk pada lapisan penghasilan antara 21.850.000 s.d. 26.000.000 dengan tarif 9%
PPh 21 Bulan Oktober (Saat menerima THR)
Penghasilan dari Pemberi Kerja
Gaji Pokok    10.000.000Tunjangan Komunikasi      300.000Tunjangan Transport     1.500.000Penghasilan dari Pemberi Kerja per Bulan    11.800.000
Jaminan Yang Di bayar Pemberi Kerja
Jaminan Kesehatan (4% x 10.000.00)      400.000JKK (0,24% x 10.000.00)       24.000JKM (0,3% x 10.000.00)        30.000Penghasilan Bruto per bulan    12.254.000Penghasilan Tidak teratur (Bonus)    7.000.000Penghasilan Bruto Bulan Oktober    19.254.000
PPh 21 Terutang Oktober 2024 :
TER bulanan Kategori B (K/2) sebesar 8%
 (8% x 19.254.000)     1.540.320
PTKP K/2 termasuk pada kategori TER B dan penghasilan bruto per bulan Oktober masuk pada lapisan penghasilan antara 18.450.000 s.d. 21.850.000 dengan tarif 8%
Tabel pembayaran PPh 21 dengan Tarif TER per bulan
Penghasilan dari Pemberi Kerja
Gaji Pokok Setahun   120.000.000Tunjangan Komunikasi Setahun     3.600.000Tunjangan Transport Setahun    18.000.000THR di bulan April    10.000.000Bonus di bulan Oktober     7.000.000Jaminan Yang Di bayar Pemberi Kerja
Jaminan Kesehatan (4% x 10.000.00) setahun     4.800.000JKK (0,24% x 10.000.00) setahun      288.000JKM (0,3% x 10.000.00) setahun       360.000
Penghasilan dari Pemberi Kerja setahun   164.048.000
Pengurang Penghasilan
Biaya Jabatan (5%x164.048.000) max Rp. 6.000.000/tahun     6.000.000Jaminan yang di bayar Karyawan
JHT 2% (2%*10.000.000) setahun     2.400.000JP 1% (1%*10.000.000) setahun     1.200.000Total Pengurang Penghasilan     9.600.000Penghasilan Neto Setahun   154.448.000PTKP K/2    67.500.000Penghasilan Kena Pajak (PKP)   86.948.000
Perhitungan PPh 21 Tahun 2024:
Tarif 5% x 60.000.000     3.000.000Tarif 15% x 26.948.000     4.042.200Total PPh 21 Tahun 2024 terutang     7.042.200PPh 21 Tarif TER bulanan yang sudah di bayar     6.851.760PPh 21 Desember terutang      190.440
Pegawai Tidak Tetap
Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila Pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Perhitungan PPh 21 atas pegawai tidak tetap terakhir kali sudah di ubah dengan Pengaturan baru PP No. 58/2023 dan PMK 168/2023.Â
Soal Kasus Perhitungan Pajak Pegawai Tidak Tetap
Perhitungan Upah Harian untuk Pegawai Tidak Tetap
Danu dengan status Tidak kawin bekerja sebagai seorang trainer yang berstatus tenaga kerja lepas di PT. Sukses Jaya. Tarif Upah yang ditetapkan untuk Danu sebesar Rp. 700.000 per Hari. Danu melakukan pekerjaan selama 12 Hari.
Berdasarkan kasus di atas, diketahui bahwa :
Upah Sehari  : Rp. 700.000 (>Rp.450.000)
Dengan demikian, maka atas penghasilan Danu per hari, dikenakan ketentuan perhitungan sebagai berikut:
PPh 21/ hari  :  0,5% x Penghasilan Bruto Harian
                    :  0,5% x Rp. 700.000
                    :  Rp. 3.500
PPh 21 ditanggung Danu dan di potong oleh PT. Sukses Jaya dari penghasilan yang dibayarkan kepada Danu per harinya. PT. Sukses Jaya memberikan bukti potong kepada Danu sebanyak jumlah hari Danu bekerja dimana upah hariannya dikenakan PPh 21. Sehingga, ada 12 bukti potong yang diberikan.
Perhitungan PPh 21 apabila Upah dibayar Bulanan untuk Pegawai Tidak Tetap
Bapak Tono bekerja sebagai petani kelapa sawit pada sebuah perkebunan sawit. Bapak Tono (K/3) menerima penghasilan yang dibayarkan secara bulanan berdasarkan hasil panen. Selama tahun 2024, Bapak Tono menerima atau memperoleh penghasilan sebagai berikut.Â
Januari = Rp. 8.000.000
Februari = Rp. 6.000.000
Maret = Rp. 3.000.000
April = Rp. 1.500.000
Mei = Rp. 9.000.000
Juni = Rp. 6.000.000
Juli = Rp. 4.500.000
Agustus = Rp. 15.000.000
September = Rp. 1.500.000
Oktober = Rp. 13.000.000
November = Rp. 12.000.000
Desember = Rp. 10.000.000
Bapak Tono telah menikah dan memiliki 3 orang anak (K/3). Maka, hitunglah PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima/diperoleh Bapak Rian dihitung dengan Tarif Efektif Bulanan Kategori C.
Â
BulanJumlah PenghasilanTarif TER Kategori CPPh 21 (TER Bulanan x Penghasilan Bruto Bulanan)Januari      8.000.0001,0%               80.000Februari      6.000.0000,0%                    - Maret      3.000.0000,0%                    - April      1.500.0000,0%                    - Mei      9.000.0001,3%             112.500Juni      6.000.0000,0%                    - Juli      4.500.0000,0%                    - Agustus     15.000.0005,0%             750.000September      1.500.0000,0%                    - Oktober     13.000.0004,0%             520.000November     12.000.0002,0%             240.000Desember     10.000.0001,5%             150.000Total     89.500.000
            1.852.500
Pensiunan
PPh 21 atas penarikan dana pensiunan oleh pegawai yang dihitung sesuai tarif pasal 17 UU PPh dengan penghasilan bruto.Â
Namun peraturan ini terakhir kali diubah menjadi UU No. 7 Tahun 2021 dengan perubahan sebagai berikut:
Soal Kasus Pensiunan
Tuan J mulai bekerja sebagai Pegawai Tetap pada PT Q sejak tahun 2011. Tuan J berstatus menikah dan memiliki 2 orang anak. Pada tanggal 1 Januari 2024, Tuan J memasuki masa pensiun dan menerima atau memperoleh uang pensiun dari Dana Pensiun sebesar Rp. 20.000.000 per bulan.
Berdasarkan Status PTKP (K/2) dan jumlah penghasilan bruto Rp. 20.000.000 pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan J untuk masa Pajak Jan-Nov 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif kategori B yaitu dengan tarif sebesar 8%.
PPh Pasal 21 per bulan
8% x Rp. 20.000.000 = Rp. 1.600.000 / bulan
Perhitungan PPh 21 Masa Pajak Terakhir
Uang Pensiun          Rp. 240.000.000
Pengurang:
Biaya Pensiun
5% x 240.000.000 Â Â Â Â Rp. 2.400.000
Penghasilan Neto      Rp. 237.600.000
PTKP Setahun          Rp. 67.500.000Â
PKP setahun            Rp. 170.100.000
PPh 21 Terutang:
5% x 60.000.000 = Rp. 3.000.000
15% x 110.100.0000 = Rp. 16.515.000
Total Pph 21 Terutang setahun Rp. 19.515.000
dikurangin PPh 21 yang telah dipotong masa Jan-Nov 2024
PPh 21 Januari - November = Rp. 19.200.000
PPh 21 Masa Desember = Rc00 - Rp. 19.200.000 = Rp. 315.000
Bukan Pegawai
Berdasarkan PMK Nomor 168 Tahun 2023, yang dimaksud dengan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.Â
Sebelumnya, perlakuan PPh 21 bagi Bukan Pegawai dibagi menjadi dua bagian, yaitu atas penghasilan berkesinambungan dan tidak berkesinambungan.Â
a. Penghasilan Tidak Berkesinambungan Penghasilan yang dibayarkan hanya satu kali dan apabila terjadi pembayaran berikutnya, maka akan langsung diperlakukan sebagai penghasilan berkesinambungan.Â
b. Penghasilan Berkesinambungan Penghasilan yang dibayarkan berkali-kali dan tidak harus berturut-turut.
Namun, di dalam ketentuan terbaru, pemotongan dilakukan dengan rumus tunggal dan tidak akumulatif Â
Perhitungan Pajak Bukan Pegawai sebelum (PP No. 58/2023 dan PMK 168/2023 )
Perhitungan Pajak Bukan Pegawai setelah (PP No. 58/2023 dan PMK 168/2023 )
Tarif Pasal 17 x (Penghasilan Bruto x 50%)Â
Berdasarkan ketentuan PP No. 58 Tahun 2023 ini, tidak ada perbedaan tarif bagi Bukan Pegawai yang memiliki pekerjaan berkesinambungan dan tidak berkesinambungan.Â
Soal Perhitungan Pajak Bukan Pegawai
Bapak Indra merupakan seorang pengacara yang berstatus TK dan telah memiliki NPWP. Saat ini, Bpk Indra memiliki satu klien, yaitu PT Sinar Jaya. Atas jasa yang telah diberikan, Bpk Indra memperoleh upah pertamanya dari PT Sinar Jaya sebesar Rp 80.000.000 pada bulan Juli 2024. Selain itu, pada bulan September 2024, Bpk Indra kembali memperoleh upah sebesar Rp 160.000.000 atas jasa yang telah diberikan.
PerhitunganÂ
Juli 2024Â
Berdasarkan kasus diatas, diketahui bahwa pada bulan Juli Bpk Indra memperoleh penghasilan sebesar Rp 80.000.000. Dengan demikian, maka atas penghasilan Bpk Indra di bulan Juli 2024, dikenakan ketentuan perhitungan sebagai berikut:Â
PPh 21 Juli 2024 : Tarif Psl 17 x (50% x Ph. Bruto)Â
                 : Tarif Psl 17 x (50% x Rp 80.000.000)Â
                 : Tarif Psl 17 x Rp 40.000.000 : Rp 2.000.000*Â
*Perhitungan Tarif Psl 17Â
5% x Rp 40.000.000 : Rp 2.000.000
September 2024Â
Berdasarkan kasus diatas, diketahui bahwa pada bulan September Bpk Indra memperoleh penghasilan sebesar Rp 160.000.000.00. Dengan demikian, maka atas penghasilan Bpk Indra di bulan September 2024, dikenakan ketentuan perhitungan sebagai berikut:Â
PPh 21 September 2024 : Tarif Psl 17 x (50% x Ph. Bruto)Â
                         : Tarif Psl 17 x (50% x Rp 160.000.000)Â
                         : Tarif Psl 17 x Rp 80.000.000
                         : Rp 6.000.000*Â
*Perhitungan Tarif Psl 17Â
5% x Rp 60.000.000 : Rp 3.000.000Â
15% x Rp 20.000.000 : Rp 3.000.000
PPh 21 yang harus dipotong oleh PT Sinar Jaya adalah sebagai berikut:Â
Juli 2024 Â = Rp 2.000.000
Sept 2024 Â = Â Rp 6.000.000
Total  =  Rp 8.000.000
Kasus Perhitungan Pajak Penghasilan yang di terima oleh Wajib Pajak Luar Negeri
- Mr. Wang adalah Warga Negara Hong Kong dengan Certificate of Resident (SKD), yang artinya dia bisa memanfaatkan ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Hong Kong dan Indonesia.
- Mr. Wang tinggal di Indonesia selama 91 hari (tidak lebih dari 183 hari), yang berarti dia tidak memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Indonesia. Dengan demikian, dia diperlakukan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
- Gaji Mr. Wang dibayar oleh Kantor Perwakilan Perusahaan A di Indonesia.
Langkah-langkah Perhitungan Pajak
Berdasarkan informasi tersebut, pajak Mr. Wang akan dihitung sebagai Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) untuk SPLN. Tarif umum PPh Pasal 26 di Indonesia adalah 20% dari penghasilan bruto, kecuali jika perjanjian P3B menetapkan tarif yang lebih rendah.
Misalkan gaji bruto Mr. Wang di Indonesia adalah Rp 100.000.000 per bulan. Maka:
1. Tentukan Tarif Pajak Berdasarkan P3B
Dalam beberapa P3B, tarif pajak untuk penghasilan tertentu dari tenaga kerja asing mungkin lebih rendah dari 20%. Kita perlu memeriksa apakah dalam P3B Indonesia-Hong Kong ada ketentuan tarif pajak yang lebih rendah.
Contoh: Jika P3B menetapkan tarif 10% untuk penghasilan dari pekerjaan di Indonesia, maka kita gunakan tarif 10%. Jika tidak, maka tarif 20% berlaku.
2. Hitung Pajak Penghasilan Mr. Wang
a. Jika tarif 10% berlaku (berdasarkan P3B):
- Pajak yang harus dibayar: 10% x Rp 100.000.000 = Rp 10.000.000 per bulan.
b. Jika tarif standar 20% berlaku (tanpa ketentuan khusus di P3B):
- Pajak yang harus dibayar: 20% x Rp 100.000.000 = Rp 20.000.000 per bulan.
Contoh Perhitungan Tahunan (dengan asumsi tinggal selama 91 hari)
Karena Mr. Wang hanya bekerja 91 hari (sekitar 3 bulan), total gaji bruto selama masa tinggalnya adalah:
- Gaji Bruto Total = 3 x Rp 100.000.000 = Rp 300.000.000
Maka:
a. Jika tarif 10% berlaku:
- Pajak Total = 10% x Rp 300.000.000 = Rp 30.000.000
b. Jika tarif standar 20% berlaku:
- Pajak Total = 20% x Rp 300.000.000 = Rp 60.000.000
Kesimpulan
Jika Mr. Wang memiliki Certificate of Resident (SKD) dan dapat memanfaatkan P3B dengan tarif 10%, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 30.000.000 selama ia bekerja di Indonesia. Jika tidak, dan tarif umum 20% berlaku, maka pajaknya adalah Rp 60.000.000.
Catatan: Tarif final bergantung pada isi P3B antara Indonesia dan Hong Kong.
Â
Referensi:
PMK Nomor 168 Tahun 2023
PP No. 58 Tahun 2023
Mekari University - Modul E-Book Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21)
PPT Modul Kuliah Pajak Internasional Pemajakan Penghasilan Pekerjaan Bebas dan Tidak Bebas  oleh Prof. Dr. Apollo, M.Si. A.k
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H