Mohon tunggu...
NINA KARINA ZAI
NINA KARINA ZAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER AKUNTANSI

NIM : 55523110029 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Pemajakan Pekerjaan Tetap dan Pekerjaan Tidak Tetap

12 November 2024   17:09 Diperbarui: 13 November 2024   14:18 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perhitungan Pajak Bukan Pegawai setelah (PP No. 58/2023 dan PMK 168/2023 )

Tarif Pasal 17 x (Penghasilan Bruto x 50%) 

Berdasarkan ketentuan PP No. 58 Tahun 2023 ini, tidak ada perbedaan tarif bagi Bukan Pegawai yang memiliki pekerjaan berkesinambungan dan tidak berkesinambungan. 

Soal Perhitungan Pajak Bukan Pegawai

Bapak Indra merupakan seorang pengacara yang berstatus TK dan telah memiliki NPWP. Saat ini, Bpk Indra memiliki satu klien, yaitu PT Sinar Jaya. Atas jasa yang telah diberikan, Bpk Indra memperoleh upah pertamanya dari PT Sinar Jaya sebesar Rp 80.000.000 pada bulan Juli 2024. Selain itu, pada bulan September 2024, Bpk Indra kembali memperoleh upah sebesar Rp 160.000.000 atas jasa yang telah diberikan.

Perhitungan 

Juli 2024 

Berdasarkan kasus diatas, diketahui bahwa pada bulan Juli Bpk Indra memperoleh penghasilan sebesar Rp 80.000.000. Dengan demikian, maka atas penghasilan Bpk Indra di bulan Juli 2024, dikenakan ketentuan perhitungan sebagai berikut: 

PPh 21 Juli 2024 : Tarif Psl 17 x (50% x Ph. Bruto) 

                                  : Tarif Psl 17 x (50% x Rp 80.000.000) 

                                  : Tarif Psl 17 x Rp 40.000.000 : Rp 2.000.000* 

*Perhitungan Tarif Psl 17 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun