Perhitungan Pajak Bukan Pegawai setelah (PP No. 58/2023 dan PMK 168/2023 )
Tarif Pasal 17 x (Penghasilan Bruto x 50%)Â
Berdasarkan ketentuan PP No. 58 Tahun 2023 ini, tidak ada perbedaan tarif bagi Bukan Pegawai yang memiliki pekerjaan berkesinambungan dan tidak berkesinambungan.Â
Soal Perhitungan Pajak Bukan Pegawai
Bapak Indra merupakan seorang pengacara yang berstatus TK dan telah memiliki NPWP. Saat ini, Bpk Indra memiliki satu klien, yaitu PT Sinar Jaya. Atas jasa yang telah diberikan, Bpk Indra memperoleh upah pertamanya dari PT Sinar Jaya sebesar Rp 80.000.000 pada bulan Juli 2024. Selain itu, pada bulan September 2024, Bpk Indra kembali memperoleh upah sebesar Rp 160.000.000 atas jasa yang telah diberikan.
PerhitunganÂ
Juli 2024Â
Berdasarkan kasus diatas, diketahui bahwa pada bulan Juli Bpk Indra memperoleh penghasilan sebesar Rp 80.000.000. Dengan demikian, maka atas penghasilan Bpk Indra di bulan Juli 2024, dikenakan ketentuan perhitungan sebagai berikut:Â
PPh 21 Juli 2024 : Tarif Psl 17 x (50% x Ph. Bruto)Â
                 : Tarif Psl 17 x (50% x Rp 80.000.000)Â
                 : Tarif Psl 17 x Rp 40.000.000 : Rp 2.000.000*Â
*Perhitungan Tarif Psl 17Â