Mohon tunggu...
NINA KARINA ZAI
NINA KARINA ZAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER AKUNTANSI

NIM : 55523110029 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Pemajakan Pekerjaan Tetap dan Pekerjaan Tidak Tetap

12 November 2024   17:09 Diperbarui: 13 November 2024   14:18 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

e. Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dibayar ke BPJS Kesehatan oleh pemberi kerja

f. Premi Asuransi Kesehatan, Kecelakan Kerja, Asuransi Jiwa, Asuransi Dwiguna, Asuransi Beasiswa dibayar oleh pemberi kerja

Soal Kasus Perhitungan Pajak Pegawai Tetap

Bpk. Daniel adalah seorang karyawan swasta yang mulai bekerja di PT Jaya Sentosa pada bulan Januari 2024 dengan status menikah dan mempunyai dua orang anak. Gaji pokok Bpk. Adi adalah sebesar 10.000.000 per bulan dengan tambahan tunjangan pada bulan Januari 2024 dari perusahaan sebagai berikut:

  • Tunjangan Komunikasi   Rp           300.000
  • Tunjangan Transport       Rp           1.500.000

Selain itu, perusahaan juga mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menimbulkan iuran yang harus dibayarkan sebagai berikut:

  • Jaminan Kesehatan JK oleh Perusahaan 4% oleh Karyawan 1% (BPJS Kesehatan)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja  JKK oleh Perusahaan 0,24% (BPJS Ketenagakerjaan)
  • Jaminan Kematian JKM oleh Perusahaan 0,3% (BPJS Ketenagakerjaan)
  • Jaminan Hari Tua JHT oleh Perusahaan 3,7% oleh Karyawan 2% (BPJS Ketenagakerjaan)
  • Jaminan Pensiun JP oleh Perusahaan 2% oleh Karyawan 1% (BPJS Ketenagakerjaan)

Pada Bulan April 2024, Bapak Adi mendapatkan THR sebesar Rp. 10.000.000 dan Bonus sebesar Rp. 7.000.000 pada bulan Oktober.

Perhitungan Pajaknya:

PPh 21 Bulan Januari

Penghasilan dari Pemberi Kerja

Gaji Pokok

      10.000.000

Tunjangan Komunikasi

            300.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun