Desember = Rp. 10.000.000
Bapak Tono telah menikah dan memiliki 3 orang anak (K/3). Maka, hitunglah PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima/diperoleh Bapak Rian dihitung dengan Tarif Efektif Bulanan Kategori C.
Â
BulanJumlah PenghasilanTarif TER Kategori CPPh 21 (TER Bulanan x Penghasilan Bruto Bulanan)Januari      8.000.0001,0%               80.000Februari      6.000.0000,0%                    - Maret      3.000.0000,0%                    - April      1.500.0000,0%                    - Mei      9.000.0001,3%             112.500Juni      6.000.0000,0%                    - Juli      4.500.0000,0%                    - Agustus     15.000.0005,0%             750.000September      1.500.0000,0%                    - Oktober     13.000.0004,0%             520.000November     12.000.0002,0%             240.000Desember     10.000.0001,5%             150.000Total     89.500.000
            1.852.500
Pensiunan
PPh 21 atas penarikan dana pensiunan oleh pegawai yang dihitung sesuai tarif pasal 17 UU PPh dengan penghasilan bruto.Â
Namun peraturan ini terakhir kali diubah menjadi UU No. 7 Tahun 2021 dengan perubahan sebagai berikut:
Soal Kasus Pensiunan
Tuan J mulai bekerja sebagai Pegawai Tetap pada PT Q sejak tahun 2011. Tuan J berstatus menikah dan memiliki 2 orang anak. Pada tanggal 1 Januari 2024, Tuan J memasuki masa pensiun dan menerima atau memperoleh uang pensiun dari Dana Pensiun sebesar Rp. 20.000.000 per bulan.
Berdasarkan Status PTKP (K/2) dan jumlah penghasilan bruto Rp. 20.000.000 pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan J untuk masa Pajak Jan-Nov 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif kategori B yaitu dengan tarif sebesar 8%.
PPh Pasal 21 per bulan